Optika.id - Dalam masa pandemi Covid-19, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) turut mendorong peningkatan transaksi belanja secara daring atau online. Sayangnya, tingginya aktivitas tersebut turut mengancam terjadinya penipuan dan pencurian akun data pribadi.
Nahasnya, Indra Samsie selaku Sekretaris Universitas Dipa Makassar mengungkapkan jika keamanan dalam menggunakan media sosial (medsos) dan internet berbanding terbalik dengan kemudahan yang ada. Oleh karena itu, kewaspadaan pengguna harus tetap dijaga meski terkadang menganggu kenyamanan dalam berbelanja.
Baca Juga: Cegah Jual Rugi Bisnis, Ini Jurus Jitu TikTok dan Tokopedia
"Tidak ada yang aman 100% di dunia digital, warganet harus selalu berupaya untuk mengurangi risiko kejahatan digital lewat peningkatan kompetensi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Menurut Indra, sikap kritis dalam berbelanja serta berselanjar di dunia maya harus ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar pengguna tidak mudah percaya terhadap apa-apa yang didapat di internet. Indra menyebut, ada beberapa kiat aman berbelanja yang dapat dilakukan. Antara lain yakni memisahkan akun pribadi dan akun belanja, menggunakan kata sandi yang kuat di beberapa akun, mengaktifkan autentikasi dua arah serta waspada dengan tautan yang tak dikenal.
"Kalau terjadi penipuan terhadap diri kita yang menyebabkan kerugian, silakan lapor ke polisi dengan menyiapkan bukti transaksi dan laporkan ke cybercrime@polri.go.id. Selain itu, blokirlah akun bank, dan tunggulah panggilan polisi, serta bank yang bersangkutan. Warganet juga dapat menggunakan media sosial untuk menyebarkan pelaku penipuan," tuturnya.
Sementara itu, menurut Mentor UMKM sekaligus Human Asosiasi Sales Nasional Indonesia (ASNI), Rosmini Hamid mengatakan bahwa wargenet harus meningkatkan kompetensi digital agar tetap aman dan nyaman dalam melakukan transaksi di internet. Misalnya aktivitas dalam memahami ragam perangkat lunak (software) yang menyusun lanskap digital, memanfaatkan dengan baik fitur proteksi, mengerti penggunaan mesin pencari agar bisa menyaring, menyeleksi, memilih dan memilah informasi serta mengenal dengan baik ekosistem belanja transaksi digital mencakup pemanfaatan dompet digital (e-waller) dan lokapasar. Selain itu, warganet juga harus memahami hak dan tanggung jawab, baik sebagai konsumen maupun penjual online, ketika melakukan transaksi.
Dalam keterangan tersebut, Rosmini juga mnegatakan jika hak konsumen dalam berbelanja online di Indonesia sudah diatur dalam tiga peraturan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sebagai konsumen, kita akan memiliki hak, misalnya hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, hak untuk mendapatkan keselamatan, atau hak mendapatkan informasi jelas dan benar, serta hak untuk mendapatkan advokasi jika terjadi sengketa," paparnya.
Baca Juga: TikTok dan Tokopedia Kuasai Pasar, Ancam Shopee dan UMKM?
Senada dengan Rosmini, Vitalia Fina Carla Rettobjaan selaku relawan TIK Bali dan Koordinator Program Studi Bisnis Digital Universitas Bali Internasional, memberi tips dalam menjaga keamanan digital. Dia mengatakan jika warganet juga harus menjunjung etika ketika berbelanja online. Misalnya, mendaftarkan diri sesuai ketentuan dan persyaratan, mengenali fitur-fitur yang tersedia, memastikan perangkat yang digunakan aman, dan sebagai penjual memberikan layanan bantuan kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Adapun fitur-fitur utama dalam lokapasar atau perlu dipahami, antara lain kebijakan penjualan, detail produk, keamanan akun, proses pembayaran dan cara pengembalian produk, serta fitur pengiriman produk," kata dia.
Tak hanya itu, Vitalia juga menyarankan agar masyarakat bertransaksi melalui niaga elektronik atau e-commerce karena dalam platform tersebut menyimpan riwayat transaksi. Dengan demikian, menghindari berbelanja langsung misalnya melalui Instragram, Facebook, Twitter, dan sebagainya lantaran tidak ada riwayat transaksinya dan rawan penipuan.
"Kalau ada toko yang melakukan promosi di Instagram, mereka umumnya akan merekomendasikan bertransaksinya di Shopee atau lainnya. Sehingga, dengan adanya riwayat penjualan kalau barang yang dibeli tidak sampai, akan mudah untuk diklaim," ujar Vitalia.
Baca Juga: TikTok Merger Tokopedia, Masa Depan Cerah Saham GOTO?
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi