Optika.id - Kemacetan di DKI Jakarta kian hari kian pelik. Berbagai wacana untuk mengendalikan kepelikan tersebut salah satunya ialah pengaturan jam kantor masuk kerja yang sudah disepakati oleh pihak terkait seperti kementerian, pemerintah daerah dan pengusaha.
"Sudah kami lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Sapa Warga, Anies Dengarkan Aspirasi Rakyat Jakarta!
Lebih lanjut, Latif menerangkan bahwa rapat tersebut terjadi dengan beberapa pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, DPRD, serta pengusaha.
Menurut Latif, pengaturan jam masuk kerja dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.
"Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujarnya.
Latif menilai jika penduduk yang tinggal di Jakarta sudah menyentuh 10 juta jiwa. Belum lagi jumlah tersebut masih akan ditambah oleh sekitar tiga juta orang yang masuk ke Jakarta dari wilayah penyangga atau wilayah sekitar.
"Perlu disampaikan, penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3 juta 300 sekian. Sehingga ada sekitar 13 juta orang," kata Latif.
Adapun teknis pengaturan jam masuk kantor tersebut akan diserahkan kepada masing-masing lembaga yang dikoordinasikan lebih lanjut untuk mengurai kepadatan di jam sibuk. Dirinya juga mempertimbangkan masukan, saran dan kritik dari seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder yang ada sehingga tidak terjadi kepadatan di jam khususnya 6 -9 pagi.
Transportasi Terintegrasi
Baca Juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong
Sebelumnya, Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sedang berdiskusi dengan stakeholders termasuk pemerintah pusat serta pihak swasta guna membahas lebih lanjut terkait aturan jam kerja perkantoran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Ini tidak bisa dibahas secara internal antara Polda dengan Pemprov, tapi juga harus didiskusikan bersama dan dibahas dengan semua stakeholders, oleh pemerintah pusat dengan pihak swasta," ujar Riza.
Meskipun demikian, Riza tetap mempertimbangkan dan menghargai berbagai usulan pengaturan jam masuk kantor dan sekolaj dari Polda Metro Jaya tersebut.
Riza melanjutkan, pada prinsipnya Pemprov DKI mengupayakan pembangunan transportasi yang terintegrasi untuk sarana publik yang maju dan bisa diakses dengan mudah.
Menurut Riza, integrase yang dimaksud bukan hanya moda transportasinya saja, melainkan juga tiketnya. Mulai dari Kereta Komuter, kemudian juga MRT, LRT, TransJakarta, sampai microbus, mikrolet, bahkan sampai Gojek, itu diintegrasikan seluruhnya agar memudahkan perjalanan warga menuju Jakarta.
Baca Juga: Anies Punya Efek Ekor Jas, Signifikan Antar Kembali Pimpin DKI Jakarta
Kemudian akses pejalan kaki melalui trotoar juga diperluas dan diperlebar, jalur sepeda juga diperpanjang, tujuannya agar semua yang hadir ke Ibu Kota mendapatkan keadilan yang setara.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi