KPK Ungkap Tak Hanya di Universitas, Dugaan Suap Juga Terjadi di Penerimaan Siswa SMA

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 23 Agu 2022 19:45 WIB

KPK Ungkap Tak Hanya di Universitas, Dugaan Suap Juga Terjadi di Penerimaan Siswa SMA

i

003031300_1559060031-OTT-KPK-Imigrasi6

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap penerimaan peserta didik baru bukan hanya terjadi di tingkat universitas, melainkan juga di tingkat sekolah menengah atas. KPK curiga suap juga kerap terjadi saat proses penerimaan siswa baru SMA Negeri.

"Sebetulnya bukan hanya perguruan tinggi, dalam proses penerimaan siswa baru di SMA pun seperti itu rumornya (terjadi suap)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Menurut Alex, kecurigaan adanya dugaan suap penerimaan siswa baru SMA Negeri terlihat dari adanya siswa baru tambahan pasca-pengumuman kelulusan. Alex melihat pihak sekolah kerap memanipulasi jumlah siswa yang lulus ujian.

"Berapa kuota yang diterima secara online sebenarnya, tapi praktek sebenarnya kalau kita cek sebenarnya ada penambahan dari jumlah yang diterima secara online," kata Alex.

Alex menyayangkan tindakan yang berujung pidana ini sudah terjadi dari dunia pendidikan. Menurut Alex, bagaimana Indonesia bisa bersih dari korupsi bila para calon pelajar sudah diperlihatkan praktik-praktik korupsi.

"Tentu kita prihatin di dunia yang kita harapkan jadi cikal bakal pembentukan karakter budaya antikorupsi dan integritas ternyata disusupi hal-hal seperti itu," kata Alex.

Baca Juga: Lamongan Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Dana

KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU