Optika.id - Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pencarian terhadap lima buronan korupsi yang masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima buronan korupsi yang merugikan negara tersebut antara lain Harun Masiku, Izil Azhar, Ricky Ham Pagawak, Paulus Tannos dan Kirana Kotama.
Siapa saja mereka dan terkait dengan perkara kasus korupsi apa? Optika.id, Selasa (23/8/2022) merangkum sebagai berikut:
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Harun Masiku
Siapa yang tak asing dengan nama Harun Masiku? Buronan korupsi ini merupakan mantan calon anggota legislative (caleg) dari PDI Perjuangan. Dalam kasusnya, Harun Masiku diduga melakukan suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI pada tahun 2019 2024. Sampai saat ini, KPK masih menelusuri keberadaannya yang entah kemana.
Izil Azhar
Izil Azhar merupakan buron kasus korupsi bersama dengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh. Perkara Izil Azhar ialah menerima gratifikasi yang berhuungan dengan jabatan dan berlawanan pada tugasnya.
Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak merupakan buronan kasus korupsi terkait dengan dugaan pemberian, penerimaan suap serta gratifikasi pelaksaan di berbagai proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Memberamo Tengah, Papua.
Kirana Kotama
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Kirana Kotama menjadi tersangka kasus dugaan suap tentang Penunjukan Ashanti Sales Inc. selaku agen ekslusif PT PAL Indonesia (Persero). Kasus korupsi tersebut berkaitan juga dengan pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada tahun 2014 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paulus Tannos
Paulus Tannos terjerat perkara dugaan korupsi terkait proyek KTP elektronik sejak Agustus 2019. Sudah lama kasus E-KTP belum dapat diselesaikan sebab terkendala dengan dugaan keberadaan Paulus Tannos di Singapura. KPK rencananya akan berkoordinasi dnegan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, berharap masyarakat membantu KPK dalam proses pencarian kelima buronan korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
KPK mengimbau para pihak dimaksud untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif. Agar proses penanganan perkaranya efektif dan para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya, kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022).
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi