Azis Syamsuddin Tersangka, Bakal Kena Jumat Keramat?

author optikaid

- Pewarta

Kamis, 23 Sep 2021 19:29 WIB

Azis Syamsuddin Tersangka, Bakal Kena Jumat Keramat?

i

aziz syamsudin

Optika.id. Jakarta.  Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Golkar, dikabarkan telah ditetapkan berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersangkanya Azis Syamsuddin sangat kuat beredar diantara para wartawan dan politisi Senayan.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021). Sinyal Ali Fikri itu dikatakn dengan jelas bahwa sudah masuk penyelidikan perkara.

Ali belum memberikan rincian siapa tersangkanya dan bagaimana konstruksi perkaranya. KPK bakal mengumumkan secara jelas tersangka dan konstruksi perkaranya ketika yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," urai Ali.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," jelasnya lebih detil.

Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik, ujar Firli kepada wartawan, Kamis (23/9/2021). Firli menambahkan, penyidik berharap, Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK, pada Jumat, 24 September 2021. Firli meminta Azis Syamsuddin tidak mangkir dengan alasan macam-macam.

Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara, Firli menyebutkan. Dia berharap, setiap warga negara yang dipanggil penyidik KPK memenuhi panggilan.

Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan, kata Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azis Syamsudin Diduga Terima dan Menyuap

Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu bermula dari dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dugaan itu muncul dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan tindakan Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (Rp 513 jutaan) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Azis Syamsuddin berusaha membersihkan namanya dari kasus korupsi Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dengan cara menyuap Robin Pattuju. Azis berusaha membersihkan namanya karena disebut dalam sidang korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada 11 Februari 2021.

Dalam sidang itu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi bahwa ada fee sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.

Kedatangan Azis Syamsuddin ke KPK Jumat besok (24/09/2021) bakal menjadi sorotan publik: ditahan atau tidak, meskipun sudah menjadi tersangka.

Aribowo

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU