Demokrat Tak Sepakat Pengakuan Netral Yusril Ihza Mahendra

author Seno

- Pewarta

Jumat, 24 Sep 2021 10:23 WIB

Demokrat Tak Sepakat Pengakuan Netral Yusril Ihza Mahendra

i

images (29)

Optika, Jakarta - Partai Demokrat tidak sepakat dengan pengakuan netral advokat Yusril Ihza Mahendra terkait persoalan AD/ART Partai Demokrat yang bakal digugat ke Mahkamah Agung. Yusril justru dinilai memihak dan mendapat keuntungan dari praktik politik Moeldoko.

"Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia mengaku menjadi kuasa hukum Moeldoko hanya karena peduli pada demokratisasi dalam tubuh partai politik," kata Elite Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

"Tapi skandal hina pengambil-alihan paksa Partai Demokrat oleh unsur Istana, yang pada kenyataannya dibiarkan saja oleh Presiden, pada hakikatnya adalah sebuah krisis moral politik. Dan orang yang mengambil sikap netral dalam sebuah krisis moral, sebenarnya sedang memihak pada si kuat dan si penindas," lanjutnya.

Rachland lantas menyinggung Yusril yang menilai ada kekosongan hukum terkait ketiadaan otoritas negara untuk menguji kesesuaian AD/ART Partai Demokrat dengan Undang-undang. Padahal, menurut Rachland, ada partai lainnya yang bahkan memiliki kekuasaan jauh lebih besar dalam kewenangannya.

"Ia justru secara spesifik dan selektif menyoal AD/ART Partai Demokrat. Melewatkan secara sengaja AD/ART partai partai politik anggota koalisi pemerintah. Padahal, faktanya ada partai anggota koalisi pemerintah yang memiliki struktur Majelis Tinggi namun dengan kekuasaan yang bahkan jauh lebih besar, yakni berwenang membatalkan semua keputusan Dewan Pengurus, Yusril, bila meneliti, pasti juga akan menemukan AD/ART partai lain pendukung Jokowi yang mengatur KLB hanya bisa diselenggarakan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina," ucapnya.

Atas dasar itulah, Rachland menilai Yusril justru bersikap tidak netral. Dia menyebut ada maksud lain yang dilakukan Yusril demi mengejar keuntungan dari praktik politik Moeldoko dan kelompoknya.

"Jadi kenapa hanya Demokrat? Jawabnya, karena Yusril memihak Moeldoko dan mendapat keuntungan dari praktik politik hina yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan pada Partai Demokrat. Padahal sebagai advokat, Yusril sebenarnya bisa menolak menjadi Kuasa Hukum Moeldoko tanpa berakibat pupusnya akses Moeldoko pada keadilan. Moeldoko bukan orang miskin. Duitnya mampu membeli jasa advokat lain," tegasnya.

Dengan demikian, Rachland menilai upaya netral Yusril justru sia-sia. Yusril justru disebut sebagai pihak yang menindas Partai Demokrat.

"Tak bisa lain, klaim netralitas Yusril adalah tabir asap yang sia-sia menutupi pemihakannya pada KSP Moeldoko. Alih-alih kampiun demokrasi, seperti klaimnya sendiri, Yusril dalam kasus ini justru adalah kuku-kuku tajam dari praktek politik yang menindas," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril Mengaku Hanya Sebagai Advokat

Yusril menegaskan posisinya di dalam perkara ini sebagai advokat, lepas dari ranah politik. Yusril menegaskan tidak bertanya apakah empat orang yang diwakilinya itu mengikuti KLB di Sibolangit atau tidak. Yusril menyebut keempat orang tersebut punya legal standing untuk mengajukan JR ke MA.

"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," katanya.

Yusril menyebut Menteri Hukum dan HAM memang diberi kewenangan untuk mengesahkan AD/ART partai politik ketika partai itu didirikan dan mengesahkan perubahan-perubahannya. Namun, sebagai pejabat yang hanya bertugas untuk mengesahkan, Menteri Hukum dan HAM disebutnya biasanya dalam posisi 'tidak enak' untuk memeriksa terlalu jauh materi pengaturan AD/ART partai politik, apalagi menteri yang berasal dari parpol juga.

"Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. Jadi urusan prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materiil oleh Mahkamah Agung. Sehingga jika seandainya Mahkamah Agung memutuskan AD/ART itu bertentangan dengan UU, Menkumham sebagai termohon tinggal melaksanakan saja amar putusan Mahkamah Agung, dengan mencabut keputusan pengesahan AD/ART partai tersebut," kata Yusril.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ART-nya yang mengajukan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung. Silakan saja. Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Keterlibatan kami dalam menangani judicial review ini adalah juga tanggung jawab kami kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi," jelas Yusril. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU