Tidak Dapat Berita Acara Hasil Vermin, Bisakah Parpol Menggugat?

author Seno

- Pewarta

Minggu, 28 Agu 2022 20:22 WIB

Tidak Dapat Berita Acara Hasil Vermin, Bisakah Parpol Menggugat?

i

images (64)

[caption id="attachment_36950" align="alignnone" width="223"] Oleh: Sri Sugeng Pujiatmiko (Mantan Komisioner Bawaslu Jatim)[/caption]

Optika.id - Teknis pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan parpol merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, maka semestinya KPU Kabupaten/Kota menerbitkan Berita Acara hasil vermin keanggotaan parpol. Namun PKPU 4/2022 tidak memberikan perintah kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan hasil vermin keanggotaan kepada parpol tingkat kabupaten/kota dalam bentuk apapun, sehingga parpol tingkat kab/kota tidak memiliki dokumen hasil vermin keanggotaan parpol.

Baca Juga: Peta Politik Kekuatan Partai Pemilu di Surabaya

Semua hasil vermin keanggotaan diupload dalam SIPOL KPU, dan KPU RI yang akan menerbitkan Berita Acara hasil vermin keanggotaan yang diserahkan kepada parpol pusat (petugas penghubung) dan Bawaslu RI. Meskipun parpol tingkat kab/kota dapat mengakses pergerakan vermin keanggotaan parpol melalui SIPOL, namun hasil verifikasinya tidak ada bukti apapun yang diterbitkan oleh KPU Kab/Kota, maka, apa langkah parpol jika meminta bukti hasil vermin keanggotaan parpol kepada KPU Kab/Kota.

Jika parpol tingkat kab/kota sudah berkirim surat meminta bukti hasil vermin keanggotaan dan tidak diberikan oleh KPU Kab/Kota, maka parpol tersebut melapor kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Jika penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada PKPU 4/2022, maka setali tiga uang dengan KPU, maka laporan itu dapat dipastikan tidak akan ditindaklanjuti, jika demikian, maka apa langkah parpol selanjutnya.

Tujuan parpol di tingkat kab/kota meminta bukti hasil vermin keanggotaan adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pengurus parpol di tingkat provinsi dan parpol pusat.

Meskipun parpol pusat menerima barita acara dari KPU, namun hasil verifikasinya itu mencakup hasil verifikasi seluruh indonesia, sedangkan parpol tingkat kab/kota ingin mengetahui berapa jumlah anggota parpolnya yang dinyatakan belum memenuhi syarat, karena ganda identik internal atau eksternal atau tidak memenuhi syarat keanggotaan, misalnya ada PNS, TNI/Polri, Kepala Desa, Penyelenggara Pemilu, belum berumur 17 tahun, dan NIK yang tidak ditemukan.

Jika upaya ke Bawaslu mengalami kebuntuan atau ada rekomendasi Bawaslu tetapi KPU Kab/Kota tidak mau memberikan berita acara hasil vermin, apakah bisa parpol mengajukan gugatan kepada PTUN ? Menurut hemat kami, Parpol dapat melakukan upaya dalam 2 (dua) hal, pertama mengajukan sengketa informasi dan/atau mengajukan gugatan kepada PTUN atas tindakan KPU Kab/Kota yang tidak memberikan hasil vermin keanggotaan partai.

Baca Juga: Perolehan Sementara Partai Politik Terkuat di Jatim Versi Real Count Pemilu

Jadi yang digugat ke PTUN adalah pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 67 ayat (1) UU 51/2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai perubahan UU 5/1986, atau yang dikenal dengan asas feiteleijke handelingen. Gugatan kepada PTUN ini juga berlaku ketika hasil vermin keanggotaan perbaikan maupun verfak keanggotaan dan verfak keanggotaan perbaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan parpol kab/kota adalah parpol pusat tidak memahami anggota parpol yang ada di daerah, maka jika dilakukan perbaikan keanggotaan, parpol pusat tidak mungkin akan melakukan sendiri perbaikan keanggotaan tanpa melibatkan parpol di tingkat kab/kota, maka agar memiliki bukti hasil verifikasinya perlu bukti tertulis.

Pokok permohonannya adalah terkait dengan permintaan bukti tertulis berupa berita acara hasil verifikasi administrasi keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Migrant Care Temukan Penggelembungan Suara 190 Persen di Dapil Jakarta II

Beban tugas sentralistik ini, akan merugikan parpol secara struktural, karena hanya parpol pusat saja yang menerima keputusan hasil vermin keanggotaan, sedangkan pelaksanaan verifikasinya berada di kab/kota. Maka, seluruh persoalan akan tersentral di pusat, sehingga sengketa prosesnya juga di pusat, sedangkan pengujian validitas vermin dan verfak keanggotaan parpol semestinya dilakukan di tingkat kab/kota bukan di pusat. Meskipun jika terdapat sengketa proses di pusat, parpol pusat dapat menghadirkan parpol tingkat kab/kota bergitu pula bagi KPU RI bisa menghadirkan KPU Kab/Kota.

Namun menjadi berat bagi parpol pusat jika ruang lingkup persoalannya di wilayah kab/kota seluruh Indonesia. Melihat persoalan itu, maka harus ada parpol yang melakukan upaya hukum untuk memastikan terhadap pemberlakuan dan perlakuan hak hukum yang sama antara parpol pusat, provinsi dan kab/kota. Wassalam.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU