Jika Anggota Diserobot, Apa Langkah Parpol?

author Seno

- Pewarta

Senin, 29 Agu 2022 19:26 WIB

Jika Anggota Diserobot, Apa Langkah Parpol?

i

images (67)

[caption id="attachment_36950" align="aligncenter" width="150"] Oleh: Sri Sugeng Pujiatmiko (Mantan Komisioner Bawaslu Jatim)[/caption]

Optika.id - Pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi kepengurusan parpol dan keanggotaan parpol yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada PKPU 4/2022. Hasil pengamatan kami, dalam pelaksanaan vermin keanggotaan parpol telah terjadi perbuatan penyerobotan anggota parpol satu dengan parpol yang lain, yang berdampak pada kategori ganda identik eksternal (antar parpol), maka jika ditemukan ganda identik di internal parpol pada SIPOL KPU, maka KPU menghitung hanya 1 (satu) keanggotaan, sedangkan ganda identik di eksternal parpol, yang menyebabkan keanggotaan parpol tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Baca Juga: Anies-Prabowo Debat Panas Soal Parpol: Ganjar Menjadi Tidak Enak Hati

Maka KPU Kabupaten/Kota meminta LO (petugas penghubung) tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota parpol dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Ganda identik eksternal itu disebabkan karena adanya perbuatan penyerobotan anggota parpol atau asal mencatut nama orang yang sudah menjadi anggota parpol lain, sehingga terjadi ganda identik di SIPOL KPU. Perbuatan penyerobotan tidak ada larangan, dan jika ada, maka dilakukan klarifikasi untuk memilih parpol mana yang dipilih.

Bagaimana jika perbuatan penyerobotan anggota parpol tersebut dengan menggunakan uang atau materi lainnya, apakah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran pemilu ? Melihat substansi perbuatan penyerobotan anggota parpol dengan menggunakan uang atau materi lainnya, menurut hemat kami pelanggarannya tindak pidana pemilu, dan bukan pelanggaran administrasi atau sengketa, karena lebih menekankan pada dengan menggunakan uang atau materi lainnya.

UU 7/2017, Pasal 286 dan Pasal 523, telah mengatur yang dikenal politik uang, yaitu menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya. Bisakah perbuatan penyerobotan anggota parpol dengan menggunakan uang atau materi lainnya dikualifikasi sebagai tindak pemilu.

Penerapan Pasal 286 dan Pasal 523 UU 7/2017, akan terjadi persoalan dalam menentukan subyek pelakunya. Pertama, Pasal 286 UU 7/2017, terkait dengan pihak terlapornya adalah pasangan calon, caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan saat ini belum ada pasangan calon atau caleg. Kedua, Pasal 523 UU 7/2017, pelakunya adalah pelaksana kampanye, peserta (parpol) dan/atau tim kampanye, dan memberikan uang atau materi lainnya itu kepada peserta kampanye.

Baca Juga: Partai Politik Harus Berpikir Serius Manfaatkan Suara dari Swing Voters

Jadi, perbuatan penyerobotan anggota parpol dengan menggunakan uang atau materi lainnya tidak dalam kualifikasi Pasal 286 dan Pasal 523 UU 7/2017. Lalu, bagaimana langkah atau upaya parpol yang merasa dirugikan adanya perbuatan penyerobotan anggota parpol dengan menggunakan uang atau materi lainnya ?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika bukan merupakan pelanggaran pemilu, lalu apakah bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana umum, dan apakah kepolisian bisa menerima laporan penyerobotan anggota parpol dengan menggunakan uang atau materi lainnya. Pengalaman penulis sebagai pengawas pemilu, pihak kepolisian tidak mau menerima laporan terkait dengan pemilu, karena laporan itu menjadi kewenangan Bawaslu.

Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu 7/2018 untuk mengatur penanganan laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu dapat menerima laporan pelanggaran itu, tetapi juga akan mengalami kesulitan untuk memenuhi unsur-unsur Pasal 286 dan Pasal 523 UU 7/2017, khususnya pemenuhan pelakunya (terlapor), karena laporan itu pasti ditujukan kepada parpol yang menyerobot anggota parpolnya, sedangkan saat ini belum ada parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2024. Selain itu ketentuan Pasal 286 dan Pasal 523 UU 7/2017 tidak menentukan subyek pelakunya calon peserta pemilu, kecuali dalam kualifikasi sengketa proses Bawaslu mengakomodir calon peserta pemilu.

Baca Juga: Benarkah Koalisi Bisa Pengaruhi Suara?

Sebagai penutup, ternyata regulasi yang ada belum mengakomodasikan kejadian dalam pelaksanaan tahapan pemilu, maka perlu adanya perbaikan dan perubahan undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan hak hukum kepada calon peserta pemilu. Wassalam.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU