PPKM Jawa – Bali Diperpanjang Hingga Pekan Depan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 30 Agu 2022 19:49 WIB

PPKM Jawa – Bali Diperpanjang Hingga Pekan Depan

i

teacher-g0b4320213_1920

Optika.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 yang disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 29 Agustus 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa Bali masuk kategori level 1 selama sepekan ke depan.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022, bunyi Inmendagri 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Selasa (30/8/2022).

Adapun Inmendagri ini dibuat sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengimbau agar melaksanakan PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Pelaksanaan PPKM tersebut dinilai sudah sesuai dengan kriteria level situasi pandemi yang didasarkan pada review yang telah dilakukan serta serangkaian asesmen yang dilakukan.

Serta, untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran SARS-CoV-2.

Dalam Inmendagri tersebut, juga menginstruksikan kepada gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera melakukan distribusi vaksin ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan atau stok di provinsi.

Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Lalu, gubernur, bupati dan wali kota untuk melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Lalu, instruksi mendagri yang ketiga, yakni kepala daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, dalam Inmendagri juga tertuang bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi mendagri ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU