Modus-Modus Mafia Tanah Menurut Mahfud MD

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 21 Jan 2023 12:00 WIB

Modus-Modus Mafia Tanah Menurut Mahfud MD

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut ada beberapa modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Menurutnya, modus tersebut menghalangi penyelesaian kasus.

Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Modus yang dimaksud oleh Mahfud yakni kasus tanah masyarakat yang sudah memiliki sertifikat atas tanah, namun tidak dikuasai sehingga diserobot oleh pihak lain. Padahal, tanah tersebut bukanlah haknya.

"Jadi banyak tanah tuh sertifikatnya punya masyarakat tapi karena tidak diurus, diserobot. Sekarang mau dipakai ternyata dipakai orang lain," jelasnya, dalam keterangan yang diterima Optika.id, Sabtu (21/1/2023).

Modus berikutnya ada tanah masyarakat yang memiliki sertifikat hak atas tanah, dikuasai oleh masyarakat, namun tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah. Akhirnya, tanah tersebut diambil oleh orang lain.

Adapun kasus lainnya yakni tanah negara dijual secara tiba-tiba oleh oknum. Contoh nyatanya yakni ada bangunan pesantren yang dibangun di atas tanah negara. Begitu negara mau menyelesaikan sengketa tersebut, ternyata di baliknya ada orang-orang ternama.

Modus yang umum berikutnya yakni ada tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun namun tidak memiliki sertifikat. Ironisnya, tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain sehingga dia yang sudah turun temurun tinggal di situ diusir sebab tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

"Tanah yang dihuni secara turun temurun tidak ada sertifikatnya karena dulu memang tidak pakai sertifikat. Namun tiba ada yang memperjualbelikan tanpa sepengetahuan penghuninya. Tapi begitu diadukan tidak terima, diminta dibawa ke pengadilan. Tapi ke pengadilan kalah juga," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut di atas kerap dijumpai di desa. Penduduk yang menjadi korban diusir ketika mengadu ke polisi sedangkan di BPN tidak dilayani.

Modus selanjutnya yakni klaim tanah adat atau tanah ulayat di atas area tanah yang sudah bersertifikat milik masyarakat. Ketika masyarakat mau menempati, malah dipolisikan kemudian digiring ke kantor polisi.

Modus sengketa tersebut juga berasal dari faktor kesalahan kantor pertanahan provinsi dan kabupaten/kota dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Curiga Ada Kecurangan di Quick Count Pilpres 2024

Seperti ada kesalahan penentuan batas tanah, kesalahan pemetaan yang mengakibatkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat. Sehingga sertifikatnya yang diterbitkan lebih dari satu.

Selanjutnya, penguasaan tanah dengan cara membeli tanah masyarakat disertai ancaman. Kemudian tanah tersebut dialihkan ke pihak ketiga. Mahfud menjelaskan menyelesaikan masalah tanah adalah hal yang rumit. Sebabnya, mafia tanah melakukan aksinya dengan cara melanggar hukum.

"Itu cepat sekali kalau orang mau melakukan penipuan itu cepat sekali. Sedangkan kita mau menyelesaikannya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU