Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat dengan Tidak Hormat, Kasus Apa ya?

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 01 Sep 2022 03:50 WIB

Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat dengan Tidak Hormat, Kasus Apa ya?

i

WhatsApp-Image-2022-08-31-at-5.17.17-PM

Optika.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. PTDH ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Baca Juga: Bendahara KPPS Ditangkap, Habiskan Uang Honor untuk Judi Online

Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding. Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Baca Juga: Kapolres Lamongan Serahkan Bantuan ke Warga

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga, dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," tutupnya.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: Bebas Oktober 2023 dan Ditangkap Ketiga Kali, Ini Komitmen Palsu Ammar Zoni untuk Jauhi Narkoba

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU