Optika.id - Bahtiar selaku Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung sebelum Oktober 2022 mendatang, guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya, secara prinsip, draf sudah siap. Draf awal sudah siap," kata Bahtiar dalam keterangannya di Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: TKD KIM Surabaya Konsolidasi Perkuat Dukungan Prabowo-Gibran
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri saat ini bakal merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU, Dewak Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Setelahnya, beberapa pihak tersebut akan dilanjutkan dengan laporan ke Komisi II DPR RI.
"Nanti, kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali," ucap dia kembali seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).
Dirinya kemudian menambahkan apabila hal tersebut pada prinsipnya tergantung pada pemerintah yang menunggu dirapikan terlebih dahulu.
Bahtiar mengklaim jika proses tersebut pada dasarnya lumayan sederhana sehingga pihaknya berharap dapat rampung sebelum Oktober. Salah satunya ialah menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua yang sempat disinggung dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Pernah Jadi Menaker, Cak Imin Diyakini Kuasai Materi Debat Cawapres
"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu, kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi UU, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," jelas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu (31/8/2022), Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR RI mengatakan jika pihaknya menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Tegas! Ketua KPU Tegur Gibran Ketika Debat Capres
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi