Keberadaan Tower Seluler Di Kawasan Manukan Di Keluhkan Warga

author angga kurnia putra

- Pewarta

Rabu, 07 Sep 2022 01:10 WIB

Keberadaan Tower Seluler Di Kawasan Manukan Di Keluhkan Warga

i

CI60vQRUkAAurpk

Optika.id-Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan tower (menara) seluler yang berdiri di kawasan pemukiman penduduk, Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Kemarin (5/9/2022) ada warga Manukan yang mengadu soal menara seluler lantaran dampaknya dirasakan oleh warga. Warga mengaku mulai merasakan pusing-pusing dan khawatir jika ada angin, menara itu roboh," kata Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati di Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Aning menemukan, sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi perizinan dari menara yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.

Menurut Aning, berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, izinnya sudah ada sejak 2008 dan perpanjangan 2012.

"Namun, setelah kami runut ternyata dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menyebutkan bahwa izin lingkungannya belum keluar," kata dia.

Seharusnya, kata Aning, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bisa dikeluarkan, jika izin lingkungan sudah ada, salah satunya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Kami minta DPRKPP untuk melengkapi semua datanya. Sehingga nanti bisa kami ambil jalan keluarnya. Apakah dicabut izinnya atau menunggu perjanjian kontrak selesai pada 2027?," ujar dia.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Meski demikian, kata dia, pihaknya menegaskan jika memang nanti semua data perizinan dikatakan lengkap maka warga masih tetap bisa mengajukan keberatan ke DPRKPP, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan melakukan survei dan menerjunkan tim independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tapi jika perizinan tidak lengkap maka harus dicabut IMB-nya," kata legislator PKS ini.

Aning juga memastikan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menentukan keabsahan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan.

"Berdasarkan data DLH itu di Manukan Tirto, sementara IMB-nya beralamat Manukan Wongso. Maka, kami minta dari DPRKPP untuk melengkapi datanya," kata dia.

Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU