Mulai 10 September 2022 Tarif Ojek Online Naik, Berikut Tarif Terbaru Ojol

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 07 Sep 2022 21:44 WIB

Mulai 10 September 2022 Tarif Ojek Online Naik, Berikut Tarif Terbaru Ojol

i

2385075118

Optika.id - Mulai Sabtu,10 September 2022 mendatang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol.

Hendro Sugiatno Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru

Baca Juga: Sering Advokasi Ojol, Herry Wahyu Nugroho Maju Sebagai Calon Ketua LPMK Banjarsugihan

Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM, katanya dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (7/9/2022).

Berikut kenaikan tarif jasa pada Ojol:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah : dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km

- Biaya jasa batas atas : dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : dari Rp2.250 menjadi Rp2.550/km

- Biaya jasa batas atas : dari Rp2.650 menjadi Rp2.800/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Baca Juga: Penetapan Tarif Ojol Bakal "Dilempar" dari Kemhub ke Gubernur, Ini Perubahannya

- Biaya jasa batas bawah : dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

- Biaya jasa batas atas : dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya, katanya

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Baca Juga: Pemberian BLT Ojol di Surabaya Telah Selesai

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan Suharto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh, dan Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Tonny Agus Setiono.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU