Penetapan Tarif Ojol Bakal "Dilempar" dari Kemhub ke Gubernur, Ini Perubahannya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 30 Nov 2022 00:27 WIB

Penetapan Tarif Ojol Bakal "Dilempar" dari Kemhub ke Gubernur, Ini Perubahannya

i

antara-ojek-online-mtb

Optika.id - Kebijakan penetapan penyesuaian tarif ojek daring (online) akan dialihkan dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) ke Gubernur masing-masing di daerahnya. Hal ini menyusul Revisi pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat , Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI menjelaskan, terdapat perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Selanjutnya, kedepannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur.

Baca Juga: Sering Advokasi Ojol, Herry Wahyu Nugroho Maju Sebagai Calon Ketua LPMK Banjarsugihan

"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Perubahan Lainnya: Hendro juga menyampaikan, terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 7 September 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022.

Terdapat perubahan isi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa:

- Asuransi keselamatan tambahan

- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi

- Dukungan pusat informasi

Baca Juga: Pemberian BLT Ojol di Surabaya Telah Selesai

- Bantuan biaya operasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

- dan bantuan lainnya.

Selain itu, Perusahaan Aplikasi diwajibkan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator berupa, dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5 persen, data jumlah mitra pengemudi dan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan yang masuk kategori bigfiive.

Dalam penjelasannya, tidak disebutkan kapan revisi PM 12 akan rampung. Hanya saja, dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Usul Ojol Pakai Bahan Bakar Gas, Ridwan Hisyam: Lebih Murah dan Ramah Lingkungan

Sebelumnya, asosiasi driver ojol sendiri sudah pernah meminta agar perhitungan tarif tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Namun, perhitungan tarif dilakukan di tingkat pemerintah daerah yang bekerja sama dengan asosiasi.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU