Laporkan Aplikator Nakal, SPAI Bakal Geruduk Kantor Kemenhub

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 19 Sep 2022 18:31 WIB

Laporkan Aplikator Nakal, SPAI Bakal Geruduk Kantor Kemenhub

i

Peserta-aksi-demonstrasi-ojek-online-dari-Serikat-Pekerja-Angkutan-Indonesia-SPAI

Optika.id - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan asosiasinya bakal melaporkan keluhan pengemudi ojek online atau ojol ke kantor Kemenhub pada Senin, (19/9/2022). Keluhan itu perihal potongan biaya jasa oleh aplikator yang melampaui 15 persen alias tak sesuai dengan batas aturan.

"Hari ini kita akan ke Kemenhub, kita minta sekitar 10 perwakilan pengemudi ojek online, ujarnya dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Menhub Dorong Pembangunan Transportasi Publik

SPAI akan meminta agar aplikator yang melanggar aturan diberi sanksi tegas. Asosiasi juga akan mendesak pemerintah tegas menyikapi pelanggaran aplikator, seperti mencabut izin operasi.

Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus tegas dalam hal ini, karena telah bnyak merugikan driver, tuturnya.

Menurut Lily, Kemenhub dan Kementerian Kominfo perlu segera menyelesaikan kemelut ojek online, mulai tarif penumpang, jasa antar-makanan, hingga antar-barang. Dia melihat harus ada aturan jelas yang menaungi layanan itu.

Sehingga jika terjadi pelanggaran, tidak ada pihak yang saling menyalahkan. Sebab selama ini, aturan tentang tarif penumpang berada di bawah naungan Kemenhub, sedangkan tarif antar-barang dan makanan di bawah Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Aksi Demo Ojol di Surabaya, Hindari Titik Ini Agar Tidak Terkena Macet!

Kami juga akan minta agar potongan oleh aplikator maksimal 10 persen, baik untuk penumpang, makanan, dan barang, ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyesuaian tarif baru ojek online disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Nomor KP 667 Tahun 2022. Di dalam aturan disebutkan bahwa sewa aplikasi turun dari 20 persen menjadi 15 persen. 

Aturan berlaku secara efektif pada Minggu, 11 September 2022, tapi masih banyak yang mengeluhkan soal aplikator yang memotong biaya jasa lebih dari 15 persen.

Baca Juga: PPD Dilebur Ke DAMRI, Apa Imbasnya?

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU