Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 28 tersangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka), ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan pasal yang menjerat mereka.
Ali menambahkan bahwa KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
"KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata dia.
Meskipun demikian, Ali mengatakan untuk saat ini KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana dan tersangka serta dugaan pasal.
KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah pemeriksaan yang dilakukan dirasa cukup.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
"Kami akan segera menyampaikan setelah penyidikan telah cukup. Perkembangan dari penyelidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan, katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Ali mengatakan bahwa waktu penyelidikan masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 antara lain mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. sebagian dari mereka menghadapi persidangan.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi