Optika.id- Ratusan mahasiswa dari Universitas Pembangunan (UPN) Veteran Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan. Mereka membawa 12 tuntutan terkait BBM, IKN hingga RUU KUHP.
Mereka melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Salah satu orator dengan pengeras suara menyerukan massa enggak diajak berdialog oleh perwakilan siapapun dari pihak pemerintah provinsi
Baca Juga: Buruh Jatim: Susahnya Bertemu Kepala Daerah Sendiri, Khofifah Kurang Aspiratif
"Kita menolak audiensi apapun di dalam," ungkap salah satu orator di Jalan Pahlawan, Rabu (21/9/2022).
Meski dijaga aparat dan dihalangi kawat berduri, mereka menyuarakan orasi keprihatinan terhadap ekonomi rakyat yang perlahan terpuruk,terpaksa mengikuti keputusan tanpa diberi pilihan lain.
Meski ada upaya perwakilan dari Pemprov Jatim turun menemui mereka. Para mahasiswa tetap enggan diajak berdialog. Mahasiswa kemudian memberikan dan membagikan kertas tuntutan mereka yang berisi 12 tuntutan
1. Menyelesaikan permasalahan dalam pendistribusian BLT.
2. Menetapkan Regulasi Subsidi BBM yang memihak kepada rakyat.
3. Meningkatkan efektivitas transportasi publik
4. Menunda pengesahan RUU KUHP
5. Membuka kembali dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat
Baca Juga: Rek! Hari Ini Buruh Jatim Demo Besar-Besaran, Waspadai Kemacetan di Titik-Titik ini
6. Bertanggung jawab kepada keluarga korban
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7. Membentuk tim penyelidikan independent.
8. Melakukan pembenahan dalam internal kepolisian, mengkaji ulang aturan serta RUU terkait Kepolisian.
9. Menunda pembangunan IKN baru. Meningat kondisi ekonomi yang belum stabil
10. Memprioritaskan pembangunan daerah.
Baca Juga: 30 Ribu Buruh Jatim Bakal Demo Lagi Besok, Khofifah Diminta Temui Massa, Berhasilkah?
11. Menuntut pemerintah agar melibatkan lebih banyak komponen masyarakat dan tenaga ahli dalam tahap perancangan RUU Sikdiknas dan RUU KUHP.
12 . Mengoptimalkan UU PDP untuk solusi keamanan kebocoran data.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi