Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Akan Bangun Rumah Pompa di Tambak Sarioso

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 22 Sep 2022 02:15 WIB

Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Akan Bangun Rumah Pompa di Tambak Sarioso

i

proyek-rumah-pompa-kandangan-e1663685159485

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan lahan untuk pembangunan rumah pompa di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo sebagai upaya mencegah banjir saat musim hujan.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Indah Nur Hayati di Surabaya, Jawa Timur, mengatakan ada 11 persil aset milik Pemkot Surabaya di Tambak Sarioso yang sudah dikosongkan.

Baca Juga: Komersialisasi dan Kapitalisasi Air, Bentuk Ketidakadilan Pada Rakyat Kecil

"Rencananya persil itu akan digunakan untuk pembangunan rumah pompa dan normalisasi saluran," kata Indah, Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, lebar lahan yang dikosongkan di Tambak Sarioso sekitar 35-40 meter persegi. Lahan tersebut disesuaikan dengan Detail Engineering Design (DED) dengan eksisting yang ada terlebih dahulu untuk selanjutnya digunakan sebagai rumah pompa.

Selain itu, kata dia, di Tambak Sarioso ada tujuh persil lahan milik Pemkot Surabaya lainnya di Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo yang juga akan digunakan untuk normalisasi saluran di kawasan Kandangan.

"Tujuh persil itu saat ini juga sedang proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar dia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Fokus Tangani Kawasan Perkampungan yang Rawan Banjir

Lurah Tambak Sarioso City Mangezong Negeri Pertiwi mengatakan, pihaknya berharap kepada sembilan warga penghuni persil di Tambak Osowilangun yang saat ini sedang proses konsinyasi di PN Surabaya tidak terlalu khawatir terlantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pemkot Surabaya akan memfasilitasi warga tersebut untuk tinggal di rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Romokalisari," kata dia.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa mencegah dan mengulur proses pengosongan lahan, karena itu sudah menjadi keputusan dari PN Surabaya.

Baca Juga: Kronologi Kekacauan di Surabaya Barat: Banjir Melanda, Lalu Lintas Terhambat, dan Kendaraan Mogok Menumpuk

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU