Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Tunggakan Pembayaran UMKM

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 25 Sep 2022 14:09 WIB

Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Tunggakan Pembayaran UMKM

i

kk150139_clip10

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM terkait dengan beredarnya kabar tunggakan terhadap UMKM senilai Rp9 juta.

"Berdasarkan penelusuran internal kami, menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran kepada UMKM. Semua sudah terbayar lunas," kata Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya Vykka Kusuma Anggradevi di Surabaya, Sabtu (24/9/2022). 

Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Vykka Kusuma Anggradevi memaparkan, realisasi belanja makan dan minuman produksi dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pemkot Surabaya, Jawa Timur, mulai Januari hingga September 2022 mencapai Rp11,73 miliar.

Realisasi pembayaran makan dan minuman itu, ujar dia, dilakukan kepada sebanyak 101 UMKM di Surabaya.

Menanggapi beredarnya kabar tunggakan UMKM senilai Rp9 juta, Vykka memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM.

Bahkan, Vykka juga mengungkapkan, jika pembayaran kepada UMKM atas pesanan makanan dan minuman hingga Agustus 2022 telah terbayar lunas. "Jadi pada prinsipnya, pembayaran langsung kami proses begitu persyaratan berkas dari UMKM telah lengkap," ujar dia.

Oleh sebab itu, Vykka mengaku tidak mengetahui latar belakang beredarnya kabar adanya tunggakan UMKM senilai Rp9 juta. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dia siap untuk mengkroscek kebenarannya dengan bukti-bukti pembayaran yang ada.

"Yang jelas, tidak ada tunggakan kepada UMKM seperti yang diberitakan. Berdasarkan data kami, semua sudah lunas. Kami tidak pernah menunggak pembayaran kepada UMKM karena memberdayakan dan mensejahterakan UMKM sudah menjadi komitmen Pemkot Surabaya," ujar dia.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat, sebelumnya mengatakan, Pemkot Surabaya berkomitmen memberdayakan pelaku UMKM salah satunya melalui penggunaan makanan dan minuman produk UMKM bisa melalui e-Purchasing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, dalam program tersebut, seluruh perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya diwajibkan menggunakan produk UMKM Surabaya saat menggelar rapat atau kegiatan.

"Jadi sekarang pesannya snack ataupun makanan untuk rapat itu ke UMKM Surabaya. UMKM-UMKM ini yang sudah dilatih, dikurasi dan dibentuk Pemkot Surabaya saat ini. Sedangkan pasarnya adalah lewat pemerintah kota," kata M. Fikser.

Fikser menjelaskan, cara PD memesan makanan dan minuman kepada pelaku UMKM yakni dengan cara lewat e-Purchasing melalui toko daring, seperti e-Peken, Jatim Bejo, serta katalog elektronik lokal maupun katalog elektronik nasional.

Baca Juga: Khofifah Ungkap UMKM Turut Kontribusi 59,18 Persen untuk PDRB Jatim

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU