LPSK Anggap UU TPKS Jadi Instrumen Untuk Lindungi Putri Candrawathi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 26 Sep 2022 01:34 WIB

LPSK Anggap UU TPKS Jadi Instrumen Untuk Lindungi Putri Candrawathi

i

973535646

Optika.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tanpa ada upaya pembuktian materiil.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, penggunaan UU TPKS pertama kali muncul dalam rapat di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 yang dipimpin langsung oleh AKBP Jerry Raymond Siagian yang saat itu Wardikrimum. 

Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Sebagai informasi, AKBP Jerry telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan rasa hormat melalui sidang etik.

"Terkait UU TPKS itu pada tanggal 29 Juli, pada rapat koordinasi di Polda Metro yang dipimpin oleh Dirkrimimum, kementerian lembaga termasuk LPSK dan dari Pihak Polda diwakili Wadirkrimum. Itu menambahkan bahwa jika UU TPKS tersangka harus segera diumumin , di situ munculnya UU TPKS, papar Edwin Partogi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/9/2022).

Edwin mengatakan UU TPKS sebelumnya tidak dijadikan rujukan dalam laporan polisi per 8 dan 9 Juli 2022. Namun tiba-tiba UU tersebut digunakan sebagai rujukan dalam kasus Putri. LPSK pun saat itu disebutnya enggan langsung menerima.

Tidak ada laporan tanggal 8, laporan tanggal 9 (Juli) saat laporan polisi itu dibuat. Jadi muncul kemudian, kita nggak tahu juga gimana kemunculannya. Karena kami sudah melihat yang janggal, yang ganjil, yang tidak lazim dari proses awal tidak bisa terima, dong. Kan mereka ingin kami terima saja hasil asesmen psikologi yang sudah ada, katanya.

Menurut Edwin, saat itu diminta untuk menerima saja hasil asesmen psikologi yang telah dilakukan pihak Putri. Namun perlindungan tak bisa diberikan karena tak ditemukan bukti kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Kan jadi buat kami, kok sama psikolog lain bisa ngomong , kalau psikolog nggak bisa ngomong ? Hehe. Kok di Mako Brimob bisa ngomong , di depan kami nggak bisa ngomong ? Kok depan bisa ngomong , sama LPSK nggak bisa ngomong , kok milih-milih , ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LPSK pun memutuskan menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Rujukan UU TPKS kepemimpinan tak bisa digunakan dalam kasus istri Ferdy Sambo.

UU TPKS dijadikan instrumen legal untuk melindungi ibu PC tanpa ada upaya untuk membuktikan materinya apakah posisi sebagai korban itu benar atau tidak, katanya.

Jadi, misalnya ada orang saat ini mengaku sebagai korban kekerasan seksual dan dia rujuk UU TPKS itu seolah-olah memutar dulu sebagai korban, pungkasnya.

Baca Juga: Femisida Masih Dimaklumi Masyarakat Karena Stigma dan Status Korban

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU