Optika.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dan Koalisi Rakyat Papua mendatangi kantor Komnas HAM untuk menyampaikan aspirasi soal proses hukum yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022).
Perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai meminta agar Komnas HAM tidak mengabaikan aspek kesehatan Lukas Enembe yang perlu pengobatan dalam proses hukum atas dugaan kasus korupsi menjerat Gubernur Papua itu.
Baca Juga: Jokowi Sebut Papua Nugini Saudara Serumpun, Pigai: Jika Benar, Tak Mungkin Ada Mobilisasi Militer
"Demi kemanusiaan, kami minta KPK pertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi," kata John dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin (26/8/2022).
John mendesak agar permintaan pengobatan Lukas Enembe segera dikabulkan sebab jika permintaan tersebut diabaikan maka hal itu bisa menjadi sinyal adanya potensi gangguan keamanan di Papua.
"(KPK) tidak ambil langkah-langkah yang kami duga dapat timbulkan konflik. Kita mau selesaikan masalah jangan kemudian timbulkan persoalan baru. Kami ingin damai tenang nyaman tinggal di negeri kami," ujar John.
Selain itu, John membantah dugaan korupsi terhadap dana otonomi khusus (otsus) Papua. Ia mengklaim dana otsus dipergunakan sesuai peruntukkannya.
"Dana otsus dikorupsi? Tidak. Kami gunakan sesuai amanah UU Otsus. Kami buat Perdasus dibagi sesuai program yang juga dirasakan masyarakat. Keliru kalau kita lakukan penyimpangan luar biasa," ucap John.
Baca Juga: Gurbenur Papua Lukas Enembe Habiskan Rp 1 Miliar Hanya Buat Makan
Malahan, di balik kasus yang menjerat Lukas Enembe ini John menduga ada skema politik yang kuat untuk mendiskreditkan rakyat Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Ini upaya sadar bentuk opini orang Papua tidak mampu bangun tanah Papua. 30 tahun lalu dan hari ini beda tentu banyak perubahan. Kalau itu dilahap habis itu bagaimana bisa kami bangun Papua," ucap John.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp1 miliar saja, melainkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi