Marak Terjadi, Sosialisasi Pencegahan Perundungan Perlu Digencarkan di Sekolah

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 28 Sep 2022 18:17 WIB

Marak Terjadi, Sosialisasi Pencegahan Perundungan Perlu Digencarkan di Sekolah

i

violence-against-women-gadbe852be_1920

Optika.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meningkatkan sosialisasi secara sistematis terkait pencegahan perundungan di sekolah.

"Kami memberikan masukan kepada Kemendikbud Ristek bagaimana upaya itu bisa sistematis dalam mengatasi perundungan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Bullying Terjadi Lagi, FSGI: Sekolah Tak Boleh Cuci Tangan dan Main Aman

Sosialisasi tersebut sebaiknya tidak hanya soal perundungan semata. Akan tetapi juga memuat edukasi tentang seksualitas yang dibutuhkan oleh setiap anak.

Menurut Maryati, anak kerapkali dijadikan sasaran empuk dari sindikat prostitusi yang bisa diserang secara ekonomi yang kedoknya berupa magang, hingga eksploitasi pekerja.

Dalam mencegah kekerasan terhadap anak, KPAI berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Dulu di sekolah tidak semuanya berbasis Information and Community Technology (ICT) mulai dari pencegahan, penanganan hingga pelaporan bagaimana eksploitasi berbasis online," katanya.

ICT atau teknologi, komunikasi dan informasi sangat dibutuhkan dalam mengatasi kekerasan terhadap anak sebab laporannya terekam dalam teknologi tersebut.

ICT juga bisa dimanfaatkan dalam akses pendidikan, meningkatkan efisiensi edukasi, serta meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran.

Baca Juga: Mencegah Anak Bunuh Diri

KPAI juga memberikan beberapa masukan dan arahan kepada Kemendikbudristek untuk membenahi ICT yang ada di tiap sekolah. Sampai saat ini, tahapan tersebut sedang direvisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan tabulasi data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2011 hingga 2021, pada 2020 data pengaduan sebanyak 6.519 kasus dan di 2021 ada 5.953 kasus.

Angka kekerasan anak di Indonesia disebut Maryati telah mengalami penurunan namun tidak signifikan sehingga harus diimbangi dengan pengaduan masyarakat yang masif.

"Adapun angka yang dianggap mengalami fluktuasi ini nantinya harus diimbangi dengan tingkat pelaporan masyarakat setidaknya ke Dinas PPAPP DKI Jakarta dan Suku Dinas PPAPP wilayah setempat jika menemukan kekerasan anak," katanya.

Baca Juga: Minim Ilmu Parenting, Orang Tua Jadi Gampang Lakukan Kekerasan Pada Anak

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU