Detik-Detik Anies Lengser, Ini Tantangan yang Dihadapi Pj Gubernur DKI Jakarta

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 29 Sep 2022 19:25 WIB

Detik-Detik Anies Lengser, Ini Tantangan yang Dihadapi Pj Gubernur DKI Jakarta

i

631809482a857

Optika.id - Guru Besar IPDN sekaligus Presiden Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Djohermansyah Djohan membeberkan beberapa tantangan yang akan diemban oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Tantangan pertama ialah melanjutkan visi dan misi majukan kota dan bahagiakan warganya sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022 serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023 2026 yang telah disiapkan oleh Anies.

Baca Juga: Sapa Warga, Anies Dengarkan Aspirasi Rakyat Jakarta!

"Kedua, mengelola birokrasi besar. PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 64 ribu di 42 Organisasi Perangkat Daerah dan uang gede APBD Rp 82,4 triliun dengan efisien dan efektif, tanpa korupsi," jelasnya, dalam diskusi Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta, di Gedung DPD Golkar Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Sementara itu, yang ketiga ialah Pj Gubernur harus menjaga relasi dengan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan bekerja sama erat dengan daerah penyangga.

Keempat, Pj Gubernur harus membantu pusat sebab hal ini berkaitan dengan kelancaran dalam pemindahan Ibu Kota Negara.

Tantangan yang kelima ialah Pj Gubernur harus memperjuangkan regulasi anyar untuk perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tantangan terakhir atau keenam adalah menjaga Jakarta agar aman dan damai untuk Pemilu dan Pilgub 2024.

Lebih lanjut, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini mengungkapkan beberapa kriteria ideal Pj Gubernur Jakarta.

Baca Juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong

Kriteria tersebut yakni dia harus memiliki jam terbang tinggi di birokrasi baik pusat maupun daerah dibuktikan dengan riwayat jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Integritas Pj tak diragukan, tak ada kasus hukum, netral dan tak pernah melakukan politisasi ASN (Aparatur Sipil Negara). Tak terafiliasi partai politik tertentu, serta bebas dari perbuatan tercela," ucap dia.

Selanjutnya, Pj Gubernur harus memiliki kemampuan yang komplit dalam pemerintahan misalnya menguasai teknis sectoral, memiliki kepekaan politik serta paham seluk beluk kondisi kultural Jakarta.

Selain itu, PJ mestilah orang yang dekat dengan tokoh masyarakat, pers, dan pejabat pemerintah pusat, juga TNI dan Polri.

Baca Juga: Anies Punya Efek Ekor Jas, Signifikan Antar Kembali Pimpin DKI Jakarta

Sebagai informasi, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU