JPPR Temukan Hampir Semua Parpol Curi Nama Warga untuk Daftar Pemilu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 29 Sep 2022 19:36 WIB

JPPR Temukan Hampir Semua Parpol Curi Nama Warga untuk Daftar Pemilu

i

3577828520

Optika.id - Hampir semua partai politik (parpol) yang lolos ke tahap verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024 mencatut secara ilegal NIK masyarakat untuk dicantumkan sebagai anggota. Temuan itu berdasarkan laporan masyarakat ke posko pengaduan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR).

Terdapat 60 orang membuat pengaduan ke posko JPPR yang mulai dibuka pada 30 Agustus 2022 lalu. Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu menuturkan, nama mereka tercantum sebagai anggota parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah sistem yang dibuat oleh KPU untuk proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dari 60 pengaduan yang diterima, sebanyak 23 parpol mencatut NIK masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Sebagai informasi, ada 24 parpol yang lolos ke tahap verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Pencatutan nama paling banyak dialami oleh Jawa Timur dengan 31 temuan kasus, disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah kasus masing-masing sembilan temuan.

"Dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi," ungkap Aji dalam siaran persnya, Kamis (29/9/2022).

Berdasarkan temuan JPRR ini, Aji mendesak agar partai politik segera mencabut nama-nama masyarakat yang dicuri di akun Sipol masing-masing. Terutama nama warga yang telah membuat pengaduan ke KPU dan Bawaslu.

JPPR juga mendesak agar KPU RI menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat maupun temuan Bawaslu ihwal pencatutan NIK warga ini. JPPR juga mendorong KPU untuk segera memulihkan atau menghapus NIK yang tercatut.

Baca Juga: Pemilu 2024 Merupakan Pemilu Paling Brutal Sepanjang Sejarah

Agar masyarakat mengetahui partai apa saja yang melakukan pencurian NIK warga, JPPR mendorong Bawaslu agar mempublikasikan hasil pengawasannya dan mengumumkan partai apa saja yang melakukan pelanggara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, Bawaslu telah menerima seribu lebih pengaduan dari masyarakat yang namanya dicatut partai. Sebanyak 514 kasus sudah ditindaklanjuti Bawaslu dengan cara meminta KPU melakukan perbaikan. Sedangkan 1.290 aduan baru masih berproses di Bawaslu.

"Benar (ada 1.290 aduan baru). Saat ini, 1.290 aduan itu sedang berproses di Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu (28/9/2022).

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Caranya, buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Akurasi Sirekap Lemah, ELSAM: Mestinya Diperkirakan dan Diantisipasi Sejak Awal

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU