Optika.id - Bagi kalian guru dan tenaga pendidik honorer di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah akan kembali membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2022.
Pendaftaran seleksi rekrutmen P3K guru 2022 berlangsung secara online di sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftar dan syarat rekrutmen P3K guru 2022 serta gaji dan tunjangan yang selama ini diterima P3K.
Baca Juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik
Dilansir website http://sscasn.bkn.go.id pada Kamis (13/10/2022) masih belum membuka pendaftaran seleksi rekrutmen P3K guru. Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id masih menunggu jadwal resmi seleksi rekrutmen P3K guru tahun 2022.
Jadwal seleksi rekrutmen P3K guru tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas). Nantinya, info jadwal seleksi rekrutmen P3K Guru 2022 akan diumumkan di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Aturan mengenai seleksi rekrutmen P3K Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Sambil menunggu jadwal resmi, peminat seleksi rekrutmen P3K guru 2022 bisa mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat seleksi rekrutmen P3K guru 2022:
Pelamar rekrutmen P3K guru 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang harus disiapkan untuk seleksi rekrutmen P3K guru 2022
Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Prioritas rekrutmen P3K Guru 2022
Baca Juga: Dua Polisi di Konawe Selatan Dicopot Usai Diduga Pungli Kasus Supriyani
Rekrutmen P3K Guru 2022 mengutamakan pelamar tertentu. Berikut kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
- Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
- Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Tata cara pendaftaran seleksi rekrutmen P3K Guru 2022
Pendaftaran seleksi P3K Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara pendaftaran seleksi rekrutmen P3K Guru tahun 2022:
Baca Juga: Anies: Lebih Urgent Angkat Guru Honorer Ketimbang Bangun IKN
Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon P3K untuk jabatan fungsional guru 2022
Pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN
Bagi pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto
Pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn
Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pemilihan kebutuhan P3K Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya
Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi