Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13% pada 2023, Apindo Minta Pengusaha Ikuti Aturan yang Berlaku

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 13 Okt 2022 22:42 WIB

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13% pada 2023, Apindo Minta Pengusaha Ikuti Aturan yang Berlaku

i

demo-buruh

Optika.id - Buruh bakal kembali menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebanyak 13% pada tahun 2023. Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7%-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan pihaknya menghimbau perusahaan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Baca Juga: Aksi Boikot Produk Pro Israel, Apindo Ketar-Ketir Takut Pengusaha Merugi

"Mengikuti sepenuhnya peraturan mulai dari UU. No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UKM, yaitu dengan mengikuti  formula, variabel dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang Shinta, Kamis (13/10/2022).

Hal ini juga menghindarkan konflik antar keduanya untuk mendapat kesepahaman utuh mengenai UMP.

Hubungan industrial yang harmonis adalah hal yang penting dan itu menyangkut banyak issue tidak hanya yg berhubungan dengan kenaikan UMP," jelas Shinta.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan bahwa kenaikan 13 persen disebabkan oleh prediksi inflasi menurut Litbang yang mencapai 6,5 persen setelah kenaikan BBM, ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 persen dengan total menjadi 11,5 persen. Ia menyebut kenaikan harga BBM juga harus diiringi dengan kenaikan upah pekerja.

Baca Juga: Tanda-Tanda Kecurangan Pemilu Sudah Dekat, Bikin Ketar-Ketir LSM dan Dunia Usaha

"Tiga tahun tidak naik upah karena omnibus law," ungkap Said kepada wartawan, Rabu, (12/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menegaskan bahwa bakal ada aksi yang lebih besar jika tuntutan tersebut masih tidak didengar oleh pemerintah.

"Apabila hari ini, hari-hari ke depan pemerintah tidak mengubah kebijakannya, mengubah keputusannya, kami akan melakukan aksi-aksi yang lebih besar," tegasnya.

Baca Juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU