Sebanyak 18 Partai Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Bagaimana Nasib yang Tidak Lolos?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 14 Okt 2022 22:21 WIB

Sebanyak 18 Partai Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Bagaimana Nasib yang Tidak Lolos?

i

ke

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyatakan daftar 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01. 1-Pu/05/2022. Sementara itu, Salinan surat tersebut sudah dipublikasikan juga melalui situs resmi KPU.

Melansir surat keputusan tersebut, daftar partai yang lolos untuk berlaga pada Pemilu 2024 mendatang ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Disusul, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian partai yang lolos berikutnya ialah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Dengan dirilisnya daftar parpol yang lolos tersebut, ada enam parpol yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi. Parpol tersebut ialah Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Ya mbak, ada total enam partai yang enggak lolos tahap verifikasi administrasi. Nantinya, kita lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan," kata Komisioner KPU Betty Idroos ketika dihubungi Optika.id, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!

Terkait dengan hal tersebut, KPU merencanakan akan melakukan verifikasi faktual dengan cara mengecek kepengurusan parpol yang tidak lolos tersebut di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan yang ada di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi parpol guna memenuhi administrasi perbaikan bagi partai politik yang ingin maju untuk memeriahkan pesta demokrasi yang digelar lima tahunan tersebut.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU