Lolos Verifikasi Administrasi, Ketua KPU: 18 Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 15 Okt 2022 00:24 WIB

Lolos Verifikasi Administrasi, Ketua KPU: 18 Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat

i

images - 2022-10-14T172223.562

Optika.id Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy`an mengatakan bahwa KPU menyatakan ada 18 partai politik yang telah lolos verifikasi administrasi.

"KPU menyatakan ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut yakni, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Hasyim mengatakan, tiga kategori parpol mengalami kontrol administratif, pertama kategori parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 dan melewati ambang batas parlemen (PT).

Hasyim menjelaskan, parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik.

Kategori kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak memiliki kursi di DPR RI, yang dikatakan memiliki lima partai. Menurut dia, diketahui adanya putusan MK tentang penguasaan yudisial UU Pemilu, yang menyatakan bahwa parpol yang termasuk kategori PT sebenarnya tidak tunduk pada penguasaan.

"Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024," kata Hasyim.

Baca Juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!

Sebagaimana diketahui, menurut dia terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik lanjut Hasyim.

Sementara itu, pengecekan fakta meliputi pengecekan administratif di pusat, provinsi, dan perkotaan. Kemudian periksa kantor partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.

"Kemudian verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Penulis: Firman Fachrudy

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU