Hakim MK Aswanto Dicopot Bambang Pacul, Masyarakat Laporkan ke MKD

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 18 Okt 2022 22:16 WIB

Hakim MK Aswanto Dicopot Bambang Pacul, Masyarakat Laporkan ke MKD

i

bambang pacul

Optika.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.

Mereka menilai jika perbuatan Bambang Pacul merupakan pelanggaran terhadap kode etik atas dugaan intervensi dan pemecatan Aswanto yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan menganulir produk legislasi yang dibuat DPR.

Baca Juga: MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Pilkada 2020

"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU menyatakan bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," kata peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah dalam keterangannya di media, Selasa (18/10/2022).

Adapun laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terhadap Bambang Pacul sudah diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10/2022).

menurut Shevierra, langkah DPR dalam mencopot Aswanto dengan alasan sering menganulir produk legislasi dari DPR merupakan langkah yang cacat hukum dan pelanggaran etik.

"Peraturan DPR tentnag kode etik, pernyataan tersebut (Bambang Pacul) mengandung pelanggaran etik," tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan beranggotakan antara lain Indonesian Parliamentary Center (IPC), ELSAM, KoDe Inisiatif, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute.

Untuk diketahui, sebelumnya Bambang Pacul mengatakan jika Aswanto dicopot dari jabatannya sebab kinerjanya sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh DPR mengecewakan.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Layangkan Gugatan, Tinggal Lengkapi Data

"Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu toh," kata Bambang di Gedung DPR beberapa waktu yang lalu, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aswanto dinilai tidak bisa melaksanakan komitmennya sebagai Hakim Konsitusi usulan dari DPR. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menggantikan posisi Aswanto dengan Guntur yang dinilai lebih kompeten.

"Ya, bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita [DPR]. Ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah," ucap politikus PDIP itu.

DPR lantas menunjuk Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengklaim keputusan itu didasari atas pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Hak Angket Bisa Makzulkan Presiden, Kapan Terlaksana?

"Beliau [Guntur] sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih," ujarnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU