Jalani Sidang Perdana, Brigjen Hendra Didakwa Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 20 Okt 2022 00:54 WIB

Jalani Sidang Perdana, Brigjen Hendra Didakwa Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

i

sidang-perdana-hendra-kurniawan-2_169

Optika.id - Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022). 

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri ini didakwa melakaukan perintangan penyidikan alias obstruction of justice terkait dengan pengusutan pembunuhan tersebut. Upaya yang dilakukan oleh Hendra yakni mengaburkan fakta terkait pembunuhan tersebut.

Baca Juga: MA Jatuhkan Vonis Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup pada Ferdy Sambo

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, demikian bunyi dakwaan primer yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, Hendra disebut sebagai pihak pertama yang dihubungi oleh Sambo usai pembunuhan Yosua dilakukan pada 8 Juli 2022. Yosua dieksekusi pada sekitar pukul 17.16 WIB.

Hendra yang mendapatkan telepon Sambo pun bergegas ke Rumah Duren Tiga, lokasi Yosua dieksekusi. Dia tiba pukul 19.15 WIB.

Dari Sambo, dia mendengarkan cerita bahwa telah terjadi baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer. Keduanya merupakan ajudan Sambo. Baku tembak dipicu karena Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam cerita Sambo, Eliezer mendengar jeritan Putri. Yosua yang panik keluar dari kamar Putri dan seketika menembak Eliezer yang berdiri di lantai dua dan mendengar jeritan Putri. Hingga terjadilah baku tembak. Namun, cerita itu merupakan skenario yang sudah disiapkan Sambo untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.

Usai mendengar cerita Sambo, Hendra sempat mendekati jenazah Yosua dan memastikan bahwa sang Brigadir telah tewas. Tak lama kemudian, ambulans datang mengangkut jenazah Yosua.

Setelah dari kediaman Sambo, Hendra bersama Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri) dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria Adi Purnama berkumpul di kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Mereka mengumpulkan para saksi pembunuhan tersebut. Termasuk Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer.Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf yang telah berada di sana [kantor Divisi Propam], dan pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo, bunyi dakwaan.Berdasarkan dakwaan, Sambo kemudian menyampaikan agar saksi dan bukti untuk diamankan.

Kemudian pada 9 Juli 2022, Sambo menelepon Hendra dan mengatakan Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di Tempat Bro aja ya! biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks.

Irfan Widyanto diberi tugas mengecek CCTV di sekitaran Kompleks Duren Tiga. Irfan Widyanto kemudian menyampaikan bahwa ada sekitar 20 CCTV di sekitar kediaman Sambo kepada Agus Nurpatria dan juga Hendra Kurniawan.

Rekaman CCTV di sekitaran Kompleks Duren Tiga pun diduga diamankan. Termasuk adanya perintah penggantian 3 DVR CCTV. Dua yang berada di pos security kompleks, satu lainnya yang berada di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan).Mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yaitu DVR CCTV kompleks, bunyi dakwaan.

DVR tersebut kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto. Adapun pengambilan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Decoder CCTV tersebut pun disimpan di bagasi mobil milik Chuck Putranto.

Baca Juga: Tak Habis Pikir, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung dan Bunuh Bayi Hasil Inses

Pada Tanggal 10 Juli 2022, Hendra meminta Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jaksel yang menangani perkara Yosua, dan meminta agar penyidik tersebut membuat folder khusus menyimpan file dugaan pelecehan terhadap Putri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan, bunyi dakwaan.

Dalam pertemuan tersebut, Arif Rachman ditemani oleh Chuck Putranto. Penyidik di Jaksel pun meminta untuk meng-copy decoder CCTV. Salinan dari decoder yang ada di mobil Chuck Putranto pun akhirnya diberikan kepada penyidik tersebut.

Namun demikian, tindakan Chuck itu membuat Sambo marah. Dia kemudian memerintahkan rekaman CCTV itu kembali diambil serta melihat isi rekaman tersebut.

Chuck kemudian melihat isi rekaman itu bersama tiga orang lainnya. Mereka kaget karena isinya justru berbeda keterangan dengan skenario adanya peristiwa dugaan tembak menembak antara Yosua dengan Eliezer.

Salah satunya ialah skenario bahwa Sambo baru datang ke Duren Tiga setelah mendapat laporan adanya tembak menembak. Sementara dalam rekaman CCTV, tampak ketika Sambo datang, Yosua masih hidup.

Rekaman tersebut sudah pula ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rekaman itu ditonton usai di-copy oleh Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Hebohkan Pengguna Jalan, Mayat Pria Berlumuran Darah Ditemukan di Tol Sumo

Arif yang panik karena melihat rekaman itu kemudian menghubungi Hendra. Keduanya kemudian menemui Sambo dan bercerita soal isi rekaman itu.

Sambo pun kemudian meminta agar semua DVR dan decoder CCTV dimusnahkan.Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat kamu musnahkan dan hapus semuanya. Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan NDRA, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres, bunyi dakwaan.

Di sisi lain, Baiquni pun sudah membersihkan file rekaman CCTV dari laptopnya. Laptop itu pun dihancurkan.Akibat perbuatannya, Hendra, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, disebut sebagai bentuk obstruction of justice dengan menghancurkan barang bukti dan membuat rusaknya CCTV.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Denny Setiawan

lt;p>Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU