Optika, Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melalu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sikap untuk "memerangi" peredaran rokok polos (Ilegal) yang beredar di masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana menjelaskan, pemerintah kota telah berkerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Salah Satu Kota Ramah Pesepeda dalam Nominasi B2W Award
"Rokok tersebut tidak punya cukai. Sebagai pemerintah daerah kami juga bertanggung jawab untuk mengamankannya. Cukai itu nanti akan kembali ke kesejahteraan masyarakat, untuk pembangunan," katanya dalam acara sosialisasi tentang pengawasan peredaran rokok, Kamis (7/10/2021).
Ia menambahkan, pentingnya pengetahuan mengenai pita cukai dan manfaat untuk pembangunan negara kepada khalayak umum, dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengatakan penyuluhan penting dilakukan sehingga informasi terkait dengan rokok ilegal sampai ke masyarakat. Mereka bisa mengetahui jenis hingga penanganan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.
"Jadi, informasi rokok ilegal, jenisnya, penanganan seperti apa ini penting. Jika semua aware dari distributor, pengecer, juga konsumen maka peredarannya bisa ditekan," kata dia.
Ia menambahkan di Kediri evaluasi peredaran rokok ilegal dinilai cukup bagus. Dari hasil survei nol temuan.
"Kami juga melibatkan jasa titipan, kami panggul agar mereka peduli. Rokok seperti ini mencurigakan, potensi ilegal. Mereka lapor sehingga mata rantai terputus di tengah," ujar dia.
Baca Juga: Optimalkan Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Kediri Segera Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC ),Kediri, Widodo Wiji Mulyono menambahkan, secara umum pelanggaran di wilayah Kota Kediri termasuk rendah apabila dibandingkan dengan wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri lainnya, seperti Kabupaten Jombang dan Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama 2020, KPPBC TMC Kediri telah melakukan penindakan 136 kali , Barang hasil penindakan tersebut terdiri atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai pada 2020 yang terdiri atas hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 168.716 batang.
Ada juga tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 29.250 gram, tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram serta etiket yang digunakan untuk mengemas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sejumlah empat boks.
Satu unit Mobil boks yang digunakan sebagai alat transportasi BKC ilegal juga turut diamankan. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45 botol/kemasan juga disita. Total potensi kerugian negara senilai dari Rp243.374.080.
Baca Juga: Kisruh 'Surat Ijo' yang Berlarut-larut di Surabaya
Bea Cukai Kediri juga telah melakukan pemusnahan pada barang sitaan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) pada pada Februari 2021 yang merupakan hasil penindakan pada 2020.
Barang itu, adalah hasil penindakan dari kiriman luar negeri yang merupakan Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) misalnya suku cadang bekas, obat-obatan serta kosmetik hingga alat bantu seks dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp31.534.000. (Jeni/zal)
Editor : Pahlevi