Puan Desak Pemerintah Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 26 Okt 2022 21:25 WIB

Puan Desak Pemerintah Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual

i

sosialisasi-anti-pelecehan-seksual-yang-digelar-pt-kai-daop_220222162410-214

Optika.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak agar pemerintah segera membentuk satuan tugas untuk mencegah berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara. Hal tersebut dikatakannya untuk merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi kepada salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian.

Siapapun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya. Para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas. Apalagi saat ini sudah ada UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kata dia, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Puan Sampaikan Terimakasih pada Mahasiswa Usai Revisi UU Pilkada Batal!

Dalam UU TPKS, jelasnya, bentuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan pelaku tindak bejat asusila dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja.

Ketua DPR itupun mendesak agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi dalam membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di tiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa dimana saja sehingga tercipta ruang aman bagi mereka untuk bekerja.

Menurutnya, pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual tersebut sudah sejalan dengan UU TPKS yang tidak hanya sekadar mengatur perihal penanganan, pemulihan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, melainkan juga soal pencegahan.

Di satu sisi, hadirnya Satgas ini juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara dan berperan untuk mengawal penyelesaian kasus.

Ia menilai dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma.

Puan juga mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar selalu memberikan pendampingan kepada korban, untuk pemulihan dan pendampingan hukum seluruh hak korban pun harus terjamin.

Baca Juga: Puan Maharani Setelah di IKN: Rumah Oke, Tidur Nyenyak

Dia menegaskan bahwa keadilan untuk korban kekerasan seksual harus ditegakkan dan tidak boleh ada yang mengintervensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Puan mengimbau korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara karena tidak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.

Menurut dia, korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir atau takut untuk bersuara karena akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Di sisi lain, pengungkapan kasus kekerasan seksual itu pun bisa membantu agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan bisa dihindari.

Terkait imbauannya tersebut, dia meminta kepada unit-unit pelaksana teknis kasus kekerasan seksual agar dapat bekerja secara optimal untuk mendorong korban agar berani bersuara dan melapor kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga: Bicara Tentang Pemilu di Pidato Kebangsaan MPR, Puan: Yang Berhasil Indah, Yang Gagal Sulit Makan!

Puan juga berharap adanya partisipasi publik karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU