Optika.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali menyinggung kasus suap yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada tahun 2011 lalu. Adapun kasus yang dimaksud oleh Firli yakni kasus suap kardus durian di Kemenakertrans dengan kapasitas Cak Imin sebagai Menakertrans.
Dalam kasus yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans dan seorang swasta, nama Cak Imin diseret sebagai pihak yang bakal menerima suap sebanyak Rp1,5 miliar dalam kardus durian untuk mempermulus pengerjaan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Papua. Namun, hingga kasus tersebut naik kasasi ketiga terdakwa, jaksa KPK gagal membuktikan keterlibatan Cak Imin.
Baca Juga: Ais Shafiyah Asfar, Kandidat Doktor Unair Ini Jadi Ketua Harian PKB
Firli menegaskan jika penuntasan kasus tersebut masih menjadi salah satu fokus dari badan antirasuah tersebut. Untuk itu dia kembali membuka perkara lama dan meminta media untuk turut serta mengawal tindaklanjutnya.
Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua, kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Dia mengklaim penanganan perkara di KPK sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak berdasarkan pesanan untuk menarget seseorang menjadi tersangka.
Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua, ujar Firli.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Sebagai informasi, kasus suap yang disebut kardus durian ini diungkap oleh KPK pada masa Busyro Muqoddas menjabat sebagai pengganti Antasari Azhar. Dalam penyidikan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya ditangkap oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya dia, Dadong Irbarelawan selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, juga turut diamankan pada 25 Agustus 2011 karena menerima suap dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dengan alat bukti uang Rp1,5 miliar.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi