DPR Desak Segera Bentuk Pansus Tenaga Honorer

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 28 Okt 2022 20:24 WIB

DPR Desak Segera Bentuk Pansus Tenaga Honorer

i

hoonoroer

Optika.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak agar pimpinan DPR lekasi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Honorer. Menurut Doli, hal tersebut penting dilakukan agar berbagai permasalahan yang melibatkan tenaga honorer dapat segera dibahas serta dicari jalan keluarnya.

"Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka dengan ini pimpinan DPR RI didorong agar segera menyetujui pembentukan pansus sehingga akan ditemukan jalan keluar dan mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Doli dalam keterangannya yang dikutip Optika.id, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Parlemen Bentuk Pansus, Jokowi: Itu Haknya DPR!

Urgensi pembentukan Pansus Tenaga Honorer ini berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 sehingga terus bergulir untuk diterapkan.

Surat yang berisi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja (kunker) reses juga mendorong pemerintah agar segera menyusun peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah sebelum benar-benar menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Apalagi, jika melihat permasalahan yang ada terkait dengan tenaga honorer yang sudah menjadi masalah klasik berkepanjangan.

Pertama, kita mendorong adanya roadmap yang harus disusun oleh pemerintah dalam rangka menyeselaikan semua masalah yang terkait dengan tenaga honorer. Karena masalah ini kan cukup klasik dan cukup lama," kata Doli.

Kemudian, jika Pansus Tenaga Honorer sudah terbentuk maka ada dua hal lain yang harus dilakukan. Yang pertama ialah mengawal segala bentuk permasalahan tenaga honorer yang ada selama ini. Kemudian, Pansus Tenaga Honorer juga dapat membahas mengenai konsep apa yang harus dijalankan ke depan agar berbagai permasalahan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Doli juga berharap agar Pansus tersebut bisa mengawal segala bentuk kasus dengan baik agar tidak mengulang masalah-masalah serupa yang sudah berlalu dan menjadi perdebatan berkepanjangan.

Doli juga mengatakan, untuk dapat menuntaskan persoalan tenaga honorer maka DPR perlu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama pemerintah.

Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?

"Nah, kami menyampaikan aspirasi bersama dengan pemerintah menyelesaikan masalah dengan semua yang tadi disampaikan," kata Doli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menghimpun data-data tenaga honorer non-aparatur sipil negara (ASN) hingga 30 September 2022. Dari pendataan tersebut, pemerintah mendapatkan data sebanyak 2.113.158 tenaga honorer yang berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. " tulis surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 30 September 2022, dikutip Senin (3/10/2022) silam.

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, mengacu pada surat tersebut kemudian mengimbau agar para instansi melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data tenaga non-ASN yang ada.

"Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN," begitu pesan dalam surat itu.

Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kemenpan-RB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU