Jakarta (optika.id) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan hajiyang diajukan oleh DPR.
Menurut Jokowi, pembentukan pansus yang akan mengevaluasi pelaksanaan haji itu merupakan hak dari setiap anggota legislatif.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
"Ya itu (pembentukan pansus itu) hak yang dimiliki DPR," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (18/7/2024).
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut, terdapat tiga masalah yang akan menjadi fokus panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Politikus PKS itu menjelaskan, persoalan pertama yaitu terkait penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji, sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah. Baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi," kata Wisnu kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Editor : Pahlevi