Optika.id - Masih ingat Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok platform Binomo? Korban investasi bodong Binomo meminta indra kenz dihukum seberat-beratnya dalam sidang putusan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) hari ini.
Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maruna Zara mengaskan, barisan para korban masih tetap meminta Indra Kenz divonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai tuntutan awal jaksa.
Baca Juga: Begini Loh Perbedaan Popularitas dan Elektabilitas dalam Survei Tokoh Politik
"Kami meminta jangan lagi 15 tahun, harus minimal 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata Maruna dalam aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang.
Dilansir dari Kompas.com Indra selaku terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Pada dakwaan awal, Indra Kenz dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, pasal 45 huruf a yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga pasal 378 tentang penipuan. Serta, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Baca Juga: Apa itu Sesar Gempa? Penjelasan, Jenis-Jenis dan Sebarannya
Dalam dakwaan awal itu, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling lambat 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil tuntutan yang diajukan JPU berbeda atau berkurang dari dakwaan awal, Maruna dan para korban lainnya masih tetap berharap Indra Kenz dapat divonis Hukum pidana 20 tahun penjara.
"Kami minta dituntut seberat-beratnya minimal 20 tahun (penjara) lah, kalau bisa seumur hidup," ucap Maruna.
Bahkan, mereka mengancam akan melakukan gugatan jika saja nantinya hakim memberikan putusan yang jauh lebih ringan dari dakwaan awal dan tuntutan yang ada.
Baca Juga: Mulai Kemarin, Peringatan Internasional Hari Anti Kekerasan Perempuan
Penulis: Vina Aprilyaningrum
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi