Optika.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sudah berstatus tersangka.
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap di Bangkalan, Jawa Timur.
Baca Juga: Selesai Diperiksa, KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Abdul Latif untuk bepergian ke luar negeri.
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," ujar Alex, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut disebut-sebut berkaitan dengan praktik dugaan suap jual beli jabatan.
Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka ketika kasusnya sudah dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK kedapatan melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan.
Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.
Baca Juga: Muslim Arbi: Tak Ada Alasan Lagi Bagi KPK, Tak Panggil Jokowi dan Keluarganya
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi