Optika.id - Pendataan pemilih Pemilu Serentak 2024 bakal dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui aplikasi sistem pendaftaran pemilih (Sidalih). Saat ini, KPU menjelaskan jika pihaknya sedang melakukan optimalisasi serta pembaruan fitur Sidalih dari yang pernah dipakai pada Pemilu Serentak 2019 lalu.
"Sebentar lagi Sidalih akan lebih baik hadir dengan pembaruan sistem yang mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Mantan Komisioner KPU DKI Jakarta ini mengurai tiga fokus kerja KPU dalam melakukan optimalisasi berupa Pengembangan dan Perumusan Pemutakhiran Data serta Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Fokus kerja pertama berupa sinkronisasi DPB yakni proses sinkronisasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan data kependudukan antara KPU dengan Kemendagri sebelum penyerahan borang DP4.
Yang kedua yakni KPU menyiapkan Harmonisasi Dalam dan Luar Negeri. Betty menjelaskan jika harmonisasi tersebut sebagai pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
"Terakhir, Lokasi Khusus yaitu mengakomodir hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara," ucap Betty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi