8 Tahun Kepemimpinan Jokowi, BEM SI Beri 19 Catatan!

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 31 Okt 2022 22:11 WIB

8 Tahun Kepemimpinan Jokowi, BEM SI Beri 19 Catatan!

i

WhatsApp-Image-2022-10-28-at-3.39.49-PM-1068x804

Optika.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI menggelar demonstrasi 8 tahun Kegagalan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Demo itu  membawa 19 tuntutan dan digelar pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Pada tuntutan pertama, massa menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan harga BBM dan menerapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas.

Baca Juga: Aksi Tolak Pemerintahan Jokowi Berujung Ricuh, Polisi Tertibkan Massa

"Kedua Tuntaskan kasus kanjuruhan dan wujudkan supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu," bunyi siaran Pers BEM SI yang diterima Optika.id, Senin (31/10/2022).

Tuntutan selanjutnya, massa meminta reformasi di tubuh institusi Polri dan wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi.

Keempat, massa menuntut dan mendesak pemerintah mengoreksi model pembangunan Program Strategis Nasional yang tidak berpihak kepada rakyat. Kelima. menuntut pemerintah untuk menunda dan mengubah pasal-pasa bermasalah, di antaranya Pasal 240 RKUHP, Pasal 265 RKUHP, Pasal 273 RKUHP, Pasal 353 & 354 RKUHP.

Tuntutan keenam, massa meminta Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Hadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.

Ketujuh, massa mendesak pemerintah untuk memastikan jalannya Pemilihan Umum 2024 berjalan dengan Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) .

Delapan, BEM SI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang soal ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential thereshold. Sembilan menuntut dan mendesak pemerintah untuk melakukan langkah prefentif untuk menanggulangi ancaman resesi

"Kesepuluh menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara," bunyi tuntutan BEM SI.

Baca Juga: Jokowi Tolak ke Jawa Timur Usai Ada Rancangan Demo Mahasiswa

Selanjutnya, massa menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Tuntutan ke-13, massa menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan. Lalu mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Poin ke-15, massa menuntut dan mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan aktivis agraria. Poin ke-16 menuntut dan mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik agraria struktural.

Tuntutan ke-17 mendesak pemerintah untuk Membatalkan RUU Sisdiknas yang masih banyak polemik. Selanjutnya Mendesak pemerintah untuk Mencabut aturan di dalam pemilihan Rektor terkait 35 persen suara berasal dari kementerian pendidikan karena rentan terhadap kepentingan politik.

Baca Juga: BEM SI Lakukan Demo di Patung Kuda, Polisi Siapkan Lalin di Istana

Terakhir, BEM SI meminta pemerintah dan DPR segera membahas Undang-Undang Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU