Kembali ke UUD45?

author Seno

- Pewarta

Selasa, 01 Nov 2022 16:44 WIB

Kembali ke UUD45?

i

images (32)

[caption id="attachment_8824" align="aligncenter" width="150"] Oleh: Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid, M.Phil., Ph.D., MRINA[/caption]

Optika.id - Usulan baru-baru ini oleh beberapa tokoh pergerakan, purnawirawan jendral, dan para raja dan sultan Nusantara agar Presiden Jokowi menerbitkan Dekrit Presiden secara terkoordinasi untuk memberlakukan kembali UUD45 menghadapi beberapa hambatan berikut. Hambatan pertama sekaligus terbesar adalah polarisasi yang tajam bangsa ini ke dalam kelompok cebong dan kadrun.

Baca Juga: Politik Islam di Simpang Jalan

Gita Wiryawan menyebut kanker medsos yang menyebabkan keterbelahan parah ini. Bahkan para intelektual pun terbelah menjadi Jokowers dan oposannya. Bagi Jokowers, Jokowi adalah presiden dengan capaian reformasi paling spektakuler nyaris tanpa cacat, sambil menuding bahwa para oposannya adalah sisa-sisa Orde Baru yang ingin kembali berkuasa.

Artinya, tidak ada urgensi sama sekali untuk kembali ke UUD45. Lagi pula, parpol yang kini menguasai jagad politik nasional akan keberatan untuk melepas semua privileges yang dihadiahkan oleh UUD2002.

Hambatan kedua adalah luka lama yang hingga kini belum sembuh akibat kekalahan Ahok melawan Anies dalam Pilgub DKI 2017 silam. Hujan di hulu belum teduh, luka lama belum sembuh. Luka lama ini tidak cuma melahirkan polarisasi yang parah antara cebong dan kadrun, sekaligus melahirkan harapan bahwa ummat Islam punya peluang memenangkan Pilpres dalam arsitektur legal perpolitikan yang liberal kapitalistik ini.

Mulyadi Tadampali mengatakan bahwa jagad politik saat ini dipenuhi para bandit politik yang logistiknya disokong oleh para taipan bandar politik, sementara Pemilu dikendalikan oleh para badut politik di MK, KPU, KPK, sampai POLRI. Bahkan bagi para die hard Jokower, skandal Sambo sekalipun tidak membuktikan bahwa Jokowi meraih kemenangan politik karena dukungan Satgassus Merah Putih.

Berbagai produk regulasi yang dimungkinkan oleh UUD2002, termasuk UU IKN, yang berpihak bagi kepentingan pemodal besar asing maupun aseng, tidak dilihat sebagai maladministrasi publik.

Baca Juga: Parpol Adalah Organisasi yang Paling Berbahaya

Hambatan ketiga adalah publik yang buta huruf politik karena cukup lama diposisikan sebagai jongos politik setelah menjadi jongos ekonomi sejak Orde Baru hingga hari ini. Depolitisasi masyarakat, dan penjongosannya telah mendungukan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemiskinan yang berlarut telah melahirkan budaya nriman yang mencengangkan. Ini sekaligus membuktikan bahwa pendidikan kita telah gagal total untuk menyediakan prasyarat budaya bagi bangsa yang merdeka. Slogan Merdeka Belajar Kampus Merdeka membuka kenyataan bahwa bangsa ini sedang belajar merdeka.

Persekolahan massal paksa sebagai instrumen teknokratik penyiapan buruh trampil, bukan instrumen pencerdasan kehidupan bangsa, adalah hambatan laten upaya kita kembali ke UUD45.

Baca Juga: UUD 1945 adalah Bendera Perang Melawan Penjajah

Jika kelahiran Orde Baru, lalu Orde Reformasi hanya peristiwa revolusi istana yang elitis, kali ini kita membutuhkan perubahan yang lebih substansial yg sesungguhnya diharapkan oleh Soekarno dkk the founding figures sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD45 beserta batang tubuh dan penjelasannya. Kembali ke UUD45 sejatinya adalah reproklamasi kemerdekaan bangsa dan negara ini.

Gunung Anyar, 1 November 2022

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU