Optika.id - Uang rupiah pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998 sempat viral di India setelah Kepala Pemerintah Wilayah Ibu Kota Nasional Delhi, Arvind Kejriwal meminta Perdana Menteri India belajar dari Indonesia yang menempatkan gambar Dewa Ganesha dalam mata uangnya meskipun penduduknya mayoritas beragama Islam.
Viralnya rupiah lawas itu bermula dari pernyataan Arvind Kejriwal yang mendesak Perdana Menteri India, Narendra Mobi untuk mencantumkan gambar Dewi Lakshmi dan Dewa Ganesha dalam mata uang rupee karena dianggap dapat mendatangkan berkah sehingga diharapkan ekonomi India akan bangkit.
Baca Juga: Program Beasiswa Bank Indonesia, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Ia mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut di depan televisi nasional yang kemudian menuai polemik dan ramai diperbincangkan netizen India. Pasalnya, ia membawa nama Indonesia dalam argumennya tersebut.
Seperti yang saya katakan, kita harus melakukan banyak upaya untuk memperbaiki situasi ekonomi negara kita. Upaya kita membuahkan hasil, ketika kita mendapat berkah dari Dewa dan Dewi, kata Arvind, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Arvind juga membandingkan India dengan Indonesia yang memiliki pecahan rupiah dengan gambar Dewa Ganesha tersebut. Kalau Indonesia bisa, kenapa kita tidak bisa? lanjutnya.
Adu argumen antar tokoh partai itu membuat masyarakat India penasaran dengan alasan Indonesia memakai gambar Dewa Ganesha dalam uang rupiah pecahan Rp 20.000 tersebut.
Ha itu membuat pencarian kata kunci Mata Uang Indonesia di Google Trends di India melonjak sejak Rabu (26/10/2022). Terlebih, Partai BJP selaku penguasa menolak usulan Arvind karena India merupakan negara sekuler.
Kendati demikian, Bank Indonesia (BI) telah memastikan bahwa uang pecahan Rp 20.000 tersebut sudah ditarik sejak 2008 sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008.
Baca Juga: Peluang Emas! Rekrutmen Tenaga Swakelola Arsip Bank Indonesia Dibuka!
Bank Indonesia menyatakan uang lawas yang dicabut sejak 2008 berlaku penukaran selama 10 tahun atau sudah berakhir sejak 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah tidak ada lagi peredarannya. Kalau yang ada di kolektor biasanya memang mereka koleksi, namun sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak pencabutan tahun 2008, kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dikutip dari katadata.co.id, Kamis (3/11/2022).
Uang rupiah edisi 1998 yang tengah viral ini memang bergambar Ki Hadjar Dewantara dengan tanda air atau watermark bergambar Dewa Ganesha di salah satu sisinya. Kedua sosok itu dianggap memiliki nafas yang sama.
Dewa Ganesha dianggap sebagai dewa pendidikan dan kebijaksanaan, sedangkan Ki Hadjar Dewantara merupakan pahlawan Indonesia yang juga memiliki jasa di bidang pendidikan. Di sisi lain, pada uang tersebut juga terdapat gambar aktivitas anak-anak yang sedang belajar.
Baca Juga: Harga Gula Naik Karena India Pemilu
Reporter: Leni Setya Wati
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi