Optika.id - Mantan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat, Arief Budiman,S.S.,SIP.,MBA mengajak generasi muda untuk berperan aktif dalam membangun pemilu yang demokratis dan politik yang sehat.
Hal tersebut disampaikan Arief Budiman saat menjadi pembicara dalam kuliah tamu di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
"Di webnya KPU itu ada dua ya, info pemilu dan info pemilihan. Kalau di undang-undang pemilu itu mencakup pileg dan pilpres. Sedangakan pemilihan itu digunakan untuk pilkada. Tapi publik lebih mengenal dengan pemilu," kata alumnus FISIP Unair tersebut.
"Kalau anda pingin tahu nama anda dikutip atau anda sendiri sudah menjadi anggota partai, anda bisa memastikannya dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di laman website KPU," sambungnya.
Arief mengungkapkan kecilnya keterlibatan generasi muda saat ini dipengaruhi banyaknya politisi yang terjerat kasus korupsi. Dan terlebih mereka bisa mencalonkan lagi dengan bebas.
Arief juga mengajak generasi muda untuk memerangi kasus tersebut agar tercipta demokrasi yang lebih baik kedepan.
"Tidak boleh ada lagi calon terpidana korupsi. Jadi di era saya kemarin, ketika saya jadi Ketua KPU. Saya kira ini extraordinary crime, maka kita harus bersama-sama memerangi dengan cara extraordinary juga. Caranya gimana by sistem dan gimana melakukannya, dengan membikin aturannya. Jadi saya harus meyakinkan 6 komisioner yang lain agar setuju dengan usulan kalau terpidana korupsi tidak boleh maju lagi," kata mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 tersebut.
"Supaya politisi kita yang duduk di parlemen tidak mau korupsi. Karena kalau dia korupsi dan tertangkap, maka dia tidak bisa mencalonkan diri lagi," imbuhnya.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Arief menyayangkan langkah yang dilakukan dirinya selama menjabat di KPU untuk menjegal politisi yang terlibat korupsi gagal karena ditolak Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sayangnya aturan itu di yudisial review di Mahkamah Agung dan kalah. KPU dianggap menghalangi hak asasi, ya sudah mau gimana lagi akhirnya pasalnya dihapus secara hukum, Tapi saya minta ke partai politik untuk tidak mencalonkan terpidana kasus korupsi. Beberapa partai mau dan beberapa partai masih belum," sesalnya.
Terakhir, Arief juga meminta untuk semuanya berperan aktif dalam mensosialisasikan pemilu yang demokratis dan baik.
"Makanya sosialisasi terkait politik yang baik itu penting, karena hal ini menyangkut masa depan anda semua," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi