Optika.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mencabut izin edar 73 obat sirop.
Puluhan obat sirop itu diduga menggunakan bahan baku zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: BPOM RI Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D3/S1, Yuk Daftar!
Kalau untuk obat-obatan per jenis obatnya itu kita mengikuti anjuran dari BPOM. Jadi kita tunggu saja (anjuran dari BPOM), kata Budi, di Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Sebelumnya, BPOM merilis 69 obat sirop yang ditarik izin edarnya karena mengandung cemaran EG serta DEG melebihi ambang batas aman.
Namun, BPOM kembali menambahkan empat obat sirop dari dua perusahaan farmasi yakni PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF) yang disebut tercemar EG dan DEG, sehingga kini totalnya menjadi 73 sirop.
Dengan demikian, sudah ada lima industri farmasi yang ditarik izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM.
Tiga sebelumnya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Baca Juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa dan Rusak
BPOM menyimpulkan bahwa kelima industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut, ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Penarikan obat-obat tersebut dilakukan di seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Kritik Penyemprotan untuk Kurangi Polusi: Partikel PM2,5 Beredar di Udara Atas!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi