Optika.id-Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 18 tahun untuk 3 periode atau 6 tahun per-periode, menjadi 18 tahun untuk 2 periode atau 9 tahun per-periode.
"Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Cak Imin saat bertemu dengan kades se-Jawa Tengah dan Yogyakarta, di Hotel Sultan Yogyakarta, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Intervensi Parpol ke Desa?
Dia menilai usulan disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu sangat realistis agar kinerja kades optimal dalam pembangunan desa.
Menurut dia, masa jabatan kades enam tahun seperti diterapkan selama ini tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.
"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pasca-pemilihan kepala desa (Pilkades), dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," ujarnya.
Muhaimin menilai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sudah berusia sembilan tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.
Dia menjelaskan meskipun di awal kemunculan UU Desa banyak yang meragukan bahkan menolak, namun dalam waktu lima tahun terakhir UU tersebut semakin mendapat respon positif.
Baca Juga: DPR Tepis Isu Perpanjangan Jabatan Kades Terkait Kepentingan Pemilu 2024
"Dulu banyak yang meragukan dan menentang, namun sekitar lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena ini sudah 9 tahun dan mumpung pada percaya ayo kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhaimin mengatakan di masa lalu, pola pembangunan adalah dari atas ke bawah, namun setelah reformasi orientasi berubah dari bawah dan harus merata.
Menurut dia, semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah, dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Buntutnya Tuntut Tunda Pemilu atau Cari 'Dukungan'?
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi