Optika.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap pengkajian penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang akan diterapkan di seluruh industri jasa keuangan yang diawasi OJK.
SMAP diharapkan dapat menjadi pedoman bagi industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan mencegah penyuapan yang menjadi penyebab tingginya kasus korupsi di Indonesia, kata Mahendra dalam webinar Perempuan Menginspirasi Tegakkan Antikorupsi, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Simak Tips Keuangan untuk Pelajar dan Mahasiswa Kantong Tipis
Menurut dia, pemberantasan korupsi baik di instansi dan kementerian atau lembaga pemerintah memerlukan kolaborasi semua pihak.
Berdasarkan data transparansi internasional Indonesia, indeks persepsi korupsi atau Corruption Persepsion Indeks (CPI) Indonesia mengalami kenaikan dari 37 pada 2020 menjadi 38 pada 2021.
Peningkatan ini ditunjang oleh perbaikan signifikan terhadap mitigasi risiko korupsi yang dihadapi pelaku usaha pada sektor ekonomi, terutama pada area ekspor impor, kelengkapan penunjang, pembayaran pajak, serta kontrak dan perizinan.
Selain itu terdapat paket kebijakan ekonomi dan penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kelonggaran pada proses perizinan untuk membuka dan melakukan usaha yang dapat dilakukan tanpa harus tatap muka dan dengan proses yang sangat sederhana, ucapnya.
Adapun OJK juga mendukung pemberantasan korupsi dengan mewujudkan tata kelola organisasi yang kredibel sebagaimana terwujud dari peningkatan nilai survei wilayah integritas dari 78,84 pada 2018 menjadi 85,47 pada 2020.
Baca Juga: Satgas OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Loker
Peningkatan tersebut menempatkan OJK pada urutan 17 dari 640 kementerian dan lembaga yang disurvei. Kami berharap pada 2022 ini, OJK dapat masuk urutan 10 besar di Indonesia, ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu OJK melakukan berbagai langkah seperti penandatanganan pakta integritas, pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKN), dan penerapan SMAP.
Serta dalam rangka penindakan pelaku anti korupsi atau kecurangan internal OJK, OJK menyelenggarakan pelaporan melalui whistle blowing system dan audit investigasi, ucapnya.
Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi