Lembaga Survei Terakreditasi yang Tak Laporkan Sumber Dana Bakal Ditindak

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 30 Nov 2022 23:06 WIB

Lembaga Survei Terakreditasi yang Tak Laporkan Sumber Dana Bakal Ditindak

i

Survei CPCS: Prabowo Unggul, Disusul Ganjar dan Anies

Optika.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan segera memproses lembaga survei yang telah terakreditasi KPU jika ada yang tidak melaporkan sumber dananya. Hal ini dilakukan karena menjadi suatu keharusan dalam melaporkan sumber dana untuk survei yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam PKPU sudah diatur mengenai lembaga survei yang wajib membuat surat pernyataan untuk siap sedia menyatakan sumber dananya ke KPU ketika mendaftar guna mendapatkan sertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPU memiliki kewenangan dalam meminta dan meninjau laporan dana lembaga survei yang terakreditas oleh KPU.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu," kata Lolly kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Sebagai informasi, PKPU Nomor 9 Tahun 2022 telah mengatur soal keharusan lembaga survei untuk melaporkan sumber dananya. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan survei politik yang digelar.

Selanjutnya, Bawaslu dapat memberikan rekomendasi jika memang ditemukan pelanggaran etik dan hal tersebut disebutkan dalam Pasal 24. Bawaslu kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada KPU. Sesuai alurnya, maka KPU meneruskan ke asosiasi lembaga survei guna diberikan penilaian apakah benar ada pelanggaran etik atau tidak.

Lalu, diatur dalam Pasal 25 bahwa hasil penilaian asosiasi lembaga survei yang akan digunakan oleh KPU untuk menentukan sanksi kepada lembaga survei yang melanggar etik. Merujuk pasal tersebut, ada dua bentuk sanksi yang diterapkan yakni berupa peringatan, atau dicabut sertifikasinya sebagai lembaga survei terakreditasi KPU.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Untuk diketahui, sebelumnya Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan jika pihaknya mewajibkan kepada lembaga-lembaga survei yang terdafar di KPU agar menyerahkan laporan sumber dananya. Hal tersebut dilakukan agar hasil surveinya lebih adil dan transparan tanpa intervensi dari pihak lain, terutama partai politik atau politisi. Di satu sisi, KPU juga akan bisa mengetahui apakah hasil survei tersebut berpihak kepada pemberi dana, atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, Mellaz menyebut jika ketentuan ini hanya berlaku bagi lembaga survei yang mendaftar untuk mendapatkan akreditasi atau lisensi dari KPU saja. Artinya, lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU masih bisa melakukan jejak pendapat publik tanpa harus melaporkan sumber dana.

"Kalau mau diakreditasi oleh KPU, Anda harus penuhi syarat. Kalau tidak mendaftar ke KPU, kita tidak punya tanggung jawab (atas hasil surveinya)," ujar Mellaz kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) lalu.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU