Optika.id - Pemerintah melansir Program Insentif Peningkatan Artikel Ilmiah Bereputasi Tahun 2022. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud bertanggung jawab dalam mengelola insentif ini.
Program ini merupakan program tambahan, hasil dari efisiensi belanja APBN Setditjen Diktiristek, urai Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Ingin Publikasi Jurnal, Ini Tips Agar Lolos Jurnal Bereputasi
Dirinya juga berharap kepada pemerintah agar program ini bisa membantu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) untuk meningkatkan kinerja publikasi ilmiah sehingga PTN-BH tersebut bisa meningkatkan rangkingnya dan termasuk dalam jajaran perguruan tinggi kelas dunia.
Pihaknya menjelaskan bahwa program inisiasi pemberian Insentif Peningkatan Artikel Ilmiah Bereputasi Tahun 2022 ini dapat diwujudkan berkat adanya efisiensi belanja APBN di lingkungan Sekretariat Ditjen Diktiristek.
Adapun penerima insentif tersebut yakni tenaga kependidikan dan dosen yang mengajar di PTN-BH dan menghasilkan artikel-artikel ilmiah internasional bereputasi. Besaran insentif per artikel ilmiah, ujar Tjitjik, disesuaikan dengan standar biaya pada masing-masing PTN-BH tersebut.
Tjitjik menyebut bahwa satu orang dosen atau tenaga kependidikan bisa memperoleh insentif lebih dari satu artikel ilmiah. Dengan catatan harus memenuhi persyaratan serta kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan.
Kemudian, guna mencairkan dana insentif diperlukan juga kelengkapan dokumen seperti proposal usulan, dokumen kontrak, dokumen perubahan RKAT yang memuat dana insentif, serta dokumen pencairan dana.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Insentif RT/RW Belum Terealisasikan, Massa Mengadu ke DPRD Sidoarjo
Dengan adanya program pemberian insentif ini, Tjitjik berharap agar PTN-BH penerima manfaat bisa memaksimalkan pemanfaatan program guna meningkatkan kinerja penelitian dan publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pihaknya juga mewanti-wamti agar pimpinan perguruan tinggi bisa bijak dalam menggunakan dana insentif ini secara akuntabel, transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur Kemendikbudristek.
"Jangan menggunakan dana insentif ini di luar ketentuan yang telah ditetapkan, tegas dia.
Secara umum, ada dua cara yang dapat dilakukan supaya artikel ilmiah dapat dipublikasikan. Yaitu, dengan cara mengikuti konferensi/seminar dan memasukkan artikelnya pada jurnal (nasional/internasional). Setelah selesai, selanjutnya adalah tahap untuk publikasi.
Baca Juga: Klarifikasi Nadiem Akui Salah Penggunaan Istilah Tim Bayangan
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi