MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Pada Joget Pargoy

author Leni Setya Wati

- Pewarta

Kamis, 01 Des 2022 21:40 WIB

MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Pada Joget Pargoy

i

202109121415-main.cropped_1631430950-664x374

Optika.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur melalui laman resminya baru saja mengeluarkan fatwa haram terkait joget pargoy, yaitu salah satu goyangan yang viral di TikTok.

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022) di laman MUI Jember dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Penyebar Foto Bahlil dengan Minuman Akan Dipolisikan!

Menurut MUI Jember, rata-rata orang yang melakukan goyang pargoy berpakaian seksi, membuka aurat, serta joget erotis yang dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

"Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tulis MUI Jember.

MUI juga menilai bahwa joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak tapi justru menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya di Kabupaten Jember.

Asal mula goyang pargoy sendiri masih belum diketahui secara pasti. Namun, sebagai orang berpendapat bahwa istilah ini berasal dari Sumatera Barat.

Nama "pargoy" diduga merupakan kepanjangan dari "partai goyang." Konon, anak-anak muda disana cukup akrab dengan jenis goyangan ini.

Baca Juga: MUI Tegaskan Slot Masuk Kategori Haram, Jangan Dimainkan!

Biasanya goyangan ini dilakukan anak-anak muda saat acara-acara musik, seperti hajatan dengan organ tunggal atau pentas apapun yang menggunakan musik remix ala disjoki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan di media sosial sempat muncul istilah bernama pargoy syndrome. Istilah tersebut muncul setelah parodi yang dilakukan pengguna TikTok viral di platform tersebut.

Dalam penyampaiannya tersebut, MUI Jember mengajak seluruh umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan nilai-nilai religius dalam kegiatan sehari-hari.

MUI Jember juga menghimbau pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk turut serta dalam membantu membimbing dan mengarahkan masyarakat dalam kegiatan yang lebih bermanfaat dan berakhlak karimah.

Baca Juga: Fatwa MUI: Harusnya Bansos untuk Pekerja Keras, Bukan Penjudi

Reporter: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU