RKUHP Diketok Besok, Semua Aspirasi Publik Sudah Diakomodir, Benarkah?

author Haritsah

- Pewarta

Senin, 05 Des 2022 22:24 WIB

RKUHP Diketok Besok, Semua Aspirasi Publik Sudah Diakomodir, Benarkah?

i

Frame 1

Optika.id - Menjelang disahkannya RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan sudah megakomodir kepentingan rakyat 5/12 2022.

DPR RI menjadwalkan sidang paripurna pengesahan RKUHP pada 6 Desember 2022, namun menurut Yassona dalam wawancare tempo dia belum bisa memastikan hal tersebut.

Baca Juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP

Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui RKUHP dilanjutkan pada pembahasan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdekat.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat kerja di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Dan keputusan tersebut disetujui oleh seluruh anggota komisi III.

Baca Juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU

Untuk menyatakan kesepakatan disahkannya RKUHP tahap I, perwakilan fraksi dan menkumham diminta untuk menandatangani draft naskah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edward Omar menyebut pengesahan RKUHP ke depannya menjadi undang-undang yang dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia. Kemudian RKUHP juga diharapkan dapat mengganti undang-undang warisan kolonial.

Reporter: Ibnu Haritsah

Baca Juga: Diskusi dan Aksi Bungkam Tolak KUHP di Uniska

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU